Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS KESEHATAN: OJK Minta Skema CoB Tidak Rugikan Masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan meminta pembahasan skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi tidak merugikan masyarakat.
Ilustrasi/kemkes.go.id
Ilustrasi/kemkes.go.id

Bisnis.com, PADANG—Otoritas Jasa Keuangan meminta pembahasan skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi tidak merugikan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan pembahasan CoB dalam BPJS Kesehatan belum mencapai titik terang. Dia mengingatkan agar prioritas pelayanan masyarakat tetap diutamakan.

“Ya prinsipnya saling untung. Masyarakat diuntungkan, perusahaan juga untung, semua untung. Jangan sampai ada yang dirugikan,” katanya di Padang, Selasa (10/3/2015).

Dia mengatakan skema CoB adalah murni business to business (b to b), sehingga OJK tidak bisa terlibat langsung mengintervensi kebijakan kerjasama tersebut.

Namun, dia meminta pelayanan kepada masyarakat diprioritaskan karena merupakan program pemerintah.

Prosesnya, kata Firdaus masih dalam tahap perundingan. Namun dia meyakini kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi akan menemui titik terang sehingga tidak menggangu layanan kepada masyarakat.

“Masih tahap perundingan, dan sudah ada kemajuan. Kami harapkan secepatnya sekma CoB itu kelar,” katanya.

Diberitakan Bisnis, Kamis (26/2) lalu, pembahasan CoB dalam BPJS Kesehatan mengalami kebuntuan karena belum adanya kesepakatan antara kedua pihak.

Aditya Warman, Tim Perumusan CoB BPJS Kesehatan mengatakan pembahasan CoB itu mengalami tarik ulur karena penundaan masa aktivasi yang telah disepakati tidak diimbangai dengan perbaikan infrastruktur.

“Bagi kami sederhana, jika CoB beres dan faskes tingkat pertama sudah siap melayani maka aktivasi bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati mengungkapkan ada sejumlah usulan yang tidak bisa dipenuhi lembaganya.

Salah satunya, usulan bahw seluruh fasilitas kesehatan bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan.

Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak mungkin membayarkan klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan yang bukan mitra kerjanya.

“Kalau kami suruh bayar klaim ke faskes yang tidak bekerjasama ya cilaka dua belas,” kata Sri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper