Bisnis.com, PADANG—Proses pembayaran klaim kepada penumpang Air Asia QZ 8501 belum juga tuntas. Otoritas Jasa Keuangan mencatat baru empat ahli waris yang menerima klaim asuransi tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan baru empat orang keluarga korban yang menerima klaim asuransi itu.
“Informasi dari Jasindo (PT Jasindo Tbk) baru empat orang keluarga korban yang bersedia menerima santunan, yang lain masih belum,” ujarnya di Padang, Selasa (10/3/2015).
Menurutnya, keterlambatan proses pembayaran klaim asuransi itu karena masih menunggu ahli waris yang berhak menerima untuk melengkapi data yang disyaratkan.
“Masih banyak keluarga korban yang belum melengkapi data-datanya. Semoga (proses pembayaran klaim) bisa diselesaikan segera,” katanya.
Firdaus menyebutkan tidak ada masalah dengan perusahaan asuransi yang akan membayarkan klaim kecelakaan itu. Persoalan hanya terkait lambatnya penyerahan dokumen oleh ahli waris.
Dia menargetkan proses pembayaran klaim tersebut tuntas Maret atau di pengujung April tahun ini.