BANDUNG - BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung akan melakukan validasi data terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya mencapai 30% atau sebanyak 1.153.668 dari total penduduk 3,4 juta orang.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung, Jayadi mengatakan, banyaknya warga yang tercatat sebagai PBI merupakan akumulasi dari peserta yang sebelumnya tercatat sebagai peserta Jamkesda dan Jamkesmas.
"Karena itu, kami pandang perlu adanya validasi terhadap peserta yang jumlahnya banyak. Tidak menutup kemungkinan mereka sudah tidak layak lagi sebagai PBI," katanya, kepada wartawan, Minggu (22/3/2015).
Selain itu, jumlah PBI tersebut tidak menutup kemungkinan menurun karena masyarakat ikut kepesertaan dari pihak perusahaan.
Hingga kini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
Padahal sejak 1 Januari 2015 semua perusahaan diwajibkan untuk mengikuti kepesertaan BPJS.
"BPJS Kesehatan itu ada subsidi silang. Mereka yang mampu termasuk pencari kerja akan membantu mereka yang tidak beruntung," ujarnya.
Dia menyebutkan, dari 900 perusahaan di Kab Bandung, baru 600 perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya. Sisanya hingga kini belum melakukan pendaftaran.
"Mereka yang tidak mendaftar akan terkena sanksi pidana dan denda. Kita juga sudah berikan surat imbauan agar mereka segera mendaftar," ujar Jayadi.
Sementara itu, di Kab Bandung Barat dilaporkan sebanyak 1.242 tenaga honorer belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan.
Pemda setempat menargetkan mereka didaftarkan pada 2017 mendatang. Pasalnya, saat ini payung hukum untuk pendanaan mereka belum ada.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banung Barat, Tono Nurpomo mengatakan, pihaknya sejauh ini telah melaporkan hal tersebut kepada bupati.
Selanjutnya, pihaknya tengah menyusun Prolegda (Program Legislasi Daerah) tentang kepesertaan BPJS bagi kalangan tenaga honorer yang akan dibahas DPRD pada 2016.
"Kalau dalam prolegda sudah disepakati. Maka, kemungkinan besar baru akan bisa dilaksanakan pada 2017 mendatang," katanya.
Karena belum difasilitasi oleh pemda, maka untuk sementara waktu bagi para tenaga honorer yang jatuh sakit atau kecelakaan saat kerja harus menanggung sendiri biaya pengobatan mereka.
Menurut dia, pada umumnya tenaga honorer yang ada merupakan lulusan SMA hingga Diploma I dengan bayaran sebesar Rp1.150.000. Sementara, untuk lulusan D3-SI mendapatkan gaji sebesar Rp1.250.000.
"Yang kami tahu baru Bogor yang telah mendaftarkan tenaga honorer sebagai peserta BPJS. Makanya, kami akan studi banding ke wilayah Bogor untuk mengetahui sistem pendaftaran peserta BPJS menggunakan payung hukum perda atau perwal/perbup," ujarnya.
Tak hanya fokus untuk mengikutsertakan tenaga honorer, pihaknya akan mendorong agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai peserta BPJS. Hal ini mengacu pada pasal 5 ayat 1 Perpres No 109/2013 tentang Kepesertaan BPJS. Saat ini, PNS yang ada di KBB berjumlah 9.346 di luar jumlah tenaga medis.
"Kita juga tengah mengakaji apakah nantinya hitungan iuran yang harus dibayar oleh PNS setiap bulannya itu 2% dari gaji PNS dan 3% sisanya disubsidi oleh pemda. Untuk tenaga honorer 2% iuran dari tenaga honorer dan sisanya 3% dari pemda. Kalau semua harus dibayar pemda akan menghabiskan Rp13 miliar," paparnya.