Bisnis.com, JAKARTA--- Berlawanan dengan sikap pemerintah, PT Bursa Efek Indonesia mendorong BUMN yang memperoleh biaya kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) untuk melakukan penawaran saham perdana di pasar modal.
Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan PSO bukan halangan bagi BUMN Untuk melakukan initial public offering (IPO). “Jangan gunakan alasan PSO untuk tidak go public,” katanya dalam diskusi mengenai IPO BUMN, Kamis (23/4).
Ito mengatakan salah satu BUMN yang dulu pernah menerima PSO adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk pada dekade 1990. Pada saat itu, ujarnya, saham Telkom tetap dilepas kepada investor publik walaupun perseroan masih memperoleh PSO.
Setelah hampir 20 tahun berlalu, emiten berkode saham TLKM itu menjadi salah satu BUMN yang memperoleh pendapatan terbesar dan penyetor dividen terbesar kepada negara. Kapitalisasi pasar Telkom juga masuk ke dalam 20 besar di BEI.
Menurutnya, BUMN atau pemerintah tidak perlu khawatir apabila saham perusahaan pelat merah yang masih memperoleh PSO tidak laku ketika dilepas di pasar modal. “Investor asing tidak takut sama PSO,” katanya.
Investor dari berbagai belahan dunia, sambung Ito, juga yakin kinerja BUMN yang memperoleh PSO tetap dapat tumbuh setelah melakukan IPO. Seperti diketahui, porsi kepemilikan asing di saham perusahaan Indonesia, termasuk BUMN, banyak dimiliki oleh BUMN.
Sebagai gambaran, PSO adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat disparitas atau perbedaan harga pokok penjualan BUMN atau swasta dengan harga atas produk atau jasa tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan itu ditetapkan pemerintah agar pelayanan produk atau jasa tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat (publik). BUMN yang memperoleh PSO antara lain PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Pos Indonesia (Persero) serta PT Pelayanan Nasional Indonesia (Persero).