Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Task Force Financial Deepening Bank Indonesia (BI) Nanang Hendarsyah mengungkapkan rancangan regulasi NCD (negotiable certificate of deposits) masih dalam proses koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia mengungkapkan regulasi terkait NCD itu akan mengatur perdagangan ataupun perpindahan tangan NCD. Menurutnya, beleid NCD itu nantinya akan memperjelas zona abu-abu atau wilayah-wilayah yang selama ini belum diatur oleh otoritas.
"Kalau terjadi default atau gagal settlement atau fraud, siapa otoritas yang bertanggung jawab?" ungkapnya, Senin (4/5/2015).
Direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko menuturkan siap menerbitkan obligasi pada semester I/2015 ini. Dia mengungkapkan bahwa NCD tersebut bukanlah produk baru di pasar keuangan.
Untuk NCD yang diterbitkan bank, katanya, saat ini semua scripless dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sehingga sulit untuk dipalsukan. Iman menambahkan bila ada aturan baru daru OJK, maka bank siap untuk menaati aturan yang diterapkan.
Adapun PT Bank Commonwealth telah mendaftarkan NCD tahap II kepada KSEI. NCD tersebut terdiri dari empat seri yakni seri A, B, C dan D dengan tenor masing-masing 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan dengan total Rp890 miliar. Adapun tingkat diskonto masing-masing seri adalah 7,7%, 8,65%, 8,75% dan 9,05%.