Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan tidak akan melonggarkan kebijakan pembatasan pemberian kredit untuk unit properti yang belum selesai pembangunan fisiknya atau inden.
Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, menjelaskan bank sentral hanya memberikan kelonggaran dalam aspek loan to value (LTV) untuk fasilitas kredit pertama bagi nasabah. "[Inden] Masih dilarang, kami ingin melindungi bank dan nasabahnya, sekaligus jangan menimbulkan bubble," jelasnya, Selasa (19/5/2015).
Sejak September 2013 pemberian kredit untuk properti inden hanya diberikan untuk fasilitas kredit pemilikan rumah pertama. Tapi, itupun harus memenuhi persyaratan, antara lain jaminan dari pengembang untuk menyelesaikan unit properti sesuai dengan tenggat.
Di samping itu, pencairan kredit juga dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembangunan unit properti. Untuk unit properti dengan nilai di atas Rp5 miliar, laporan perkembangan pembangunan unit dilaporkan oleh pengembang sedangkan untuk properti bernilai di bawah Rp5 miliar dilakukan oleh tim penilai independen.
BI akan melonggarkan ketentuan kredit di sektor perumahan dengan melonggarkan rasio loan to value (LTV) dan finance to value (FTV) dengan kisaran kenaikan rasio mencapai 10%.
Dengan kata lain, uang muka untuk kredit atau pembiayaan perumahan akan turun dengan kisaran mencapai 10%. Sebelumnya, uang muka ditetapkan di kisaran 20%-30%.