Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan temuan atas 62 karung yang berisi potongan uang pecahan Rp50.000 dan Rp 100.000 di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (12/6/2015), merupakan uang asli yang sudah tidak layak edar.
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan uang tersebut merupakan uang asli yang sudah tidak layak edar dan kemudian diracik oleh bank sentral.
"Pecahan uang yang sudah tidak ada nilainya itu seharusnya dibuang melalui rekanan kami yakni pihak ketiga ke tempat pembuangan akhir, sesuai dengan perjanjian," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Senin (15/6/2015).
Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui bagaimana uang yang sudah tak layak edar tersebut tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir.
"Kami akan meneliti rekanan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai hukum serta perjanjian yang berlaku. Jadi itu bukan uang palsu atau gagal cetak tetapi uang asli yang sudah lusuh atau tidak layak edar, kemudian kami hancurkan," tutur Peter.
Sebelumnya, sejumlah warga di Jalan Jali-jali, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, dihebohkan dengan penemuan 62 karung berisi potongan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Potongan uang tersebut ditemukan pada Jumat pukul 16.00 WIB dilahan terbuka seluas 15 x 20 meter milik seorang warga.