Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat PMN, BUMN Wajib Lapor Pemerintah

Kementerian BUMN mewajibkan BUMN atau perseroan terbatas yang anak perusahaannya memperoleh tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) melaporkan realisasi penggunaan tambahan dana PMN tersebut.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dan Menteri BUMN Rini Soemarno di Istana Kepresidenan, seusai bertemu Presiden Jokowi, Jumat (15/5/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dan Menteri BUMN Rini Soemarno di Istana Kepresidenan, seusai bertemu Presiden Jokowi, Jumat (15/5/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA --- Kementerian BUMN mewajibkan BUMN atau perseroan terbatas yang anak perusahaannya memperoleh tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) melaporkan realisasi penggunaan tambahan dana PMN tersebut.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No.08/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana PMN kepada BUMN dan Perseroan Terbatas. Peraturan itu ditandatangani oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada  Juni 2015.

Menurut penjelasan peraturan itu, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan tata kelola perusahaan serta pemerintahan yang baik dalam hal pemantauan realisasi penggunaan tambahan dana PMN kepada BUMN maka diperlukan suatu sistem pengawasan.

“Sistem monitoring terhadap penggunaan tambahan dana PMN sebagai bentuk turut aktif Kementerian BUMN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan tambahan dana PMN pada BUMN maupun pada Perseroan Terbatas yang masuk dalam lingkup pembinaan Menteri BUMN,” tulis peraturan itu seperti dikutip pada Minggu (5/7/2015).

Sistem pengawasan terhadap penggunaan tambahan dana PMN merupakan kerangka acuan untuk menyeragamkan bentuk pelaporan yang selama ini telah dilakukan terkait tambahan dana PMN.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper