Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau penerapan program perlindungan konsumen yang dilakukan para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Pemantauan tersebut untuk melihat kepatuhan dalam pelaksanaan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan OJK wajib memastikan baik PUJK maupun konsumennya melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sesuai yang diperjanjikan.
"Kami mendorong masyarakat memahami dan mengetahui manfaat, biaya dan risiko dengan membaca segala syarat dan ketentuan produk dan jasa layanan keuangan," ujarnya, Selasa (7/7/2015).
Adapun kepada para pelaku usaha sektor keuangan, OJK memastikan dipenuhinya aspek transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, menjaga kerahasiaan data konsumen, melakukan penanganan pengaduan.
Pelaksanaan pemantauan dan analisis perlindungan konsumen dilakukan terhadap berbagai hal seperti penerbitan peraturan dan kebijakan perlindungan Konsumen yang dimiliki oleh masing-masing PUJK.
Selain itu, implementasi atas ketentuan perlindungan konsumen dan evaluasi terhadap implementasi perlindungan konsumen, termasuk pemenuhan ketentuan mengenai pelaksanaan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada konsumen dan masyarakat
"Pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan dan penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan layanan jasa keuangan," katanya.
Pemantauan juga dilakukan pada perjanjian baku antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan, kerahasiaan, keamanan data serta informasi pribadi konsumen.
Kusumaningtuti menuturkan pelaksanaan pengawasan implementasi prinsip perlindungan konsumen dilakukan dengan penilaian melalui pengisian kertas kerja yang dilakukan secara mandiri atau self assesment oleh PUJK.
"Kertas kerja tersebut berisi detail langkah yang harus dipenuhi oleh PUJK untuk mengimplementasikan prinsip perlindungan konsumen," ucapnya.
Selain pengisian kertas kerja, lanjutnya, OJK melakukan pengamatan lapangan dengan thematic surveillance. Thematic surveillance dilakukan mendasarkan pengaduan masyarakat yang masuk dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat.
Tidak hanya itu, OJK juga melakukan mystery shopping yang merupakan salah satu cara untuk mengetahui langsung interaksi antara PUJK dan konsumennya, bisa pada saat pemasaran dan penjualan.