Bisnis.com, JAKARTA - Pinjaman dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN go public berpeluang dijamin pemerintah pusat apabila menggarap proyek infrastruktur berdasarkan Peraturan Presiden.
Kemungkinan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No.82/2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada BUMN yang dirilis kepada publik oleh Sekretariat Kabinet pada awal Agustus 2015.
Pada intinya, peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu mengatur jaminan pemerintah pusat kepada lembaga keuangan internasional yang memberikan pinjaman kepada BUMN yang menggarap proyek penyediaan infrastruktur.
Dalam pasal 4 disebutkan, salah satu syarat memperoleh jaminan itu adalah BUMN tersebut 100% sahamnya harus dimiliki oleh pemerintah pusat atau sahamnya hanya dimiliki oleh pemerintah pusat bersama dengan BUMN yang 100% sahamnya dimiliki pemerintah.
Namun, dalam pasal yang sama, ketentuan itu dikecualikan terhadap BUMN yang sedang melaksanakan penugasan untuk menyediakan infrastruktur berdasarkan peraturan presiden.
Dengan demikian, pinjaman dari lembaga keuangan internasional untuk proyek infrastruktur yang diterima BUMN go public atau perusahaan yang telah melepas sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memperoleh penugasan peraturan presiden dapat dijamin oleh pemerintah pusat.
Sejauh ini belum ada BUMN go public yang ditugaskan oleh peraturan presiden untuk menggarap proyek infrastruktur yang telah menerima pinjaman dari lembaga keuangan luar negeri.