Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjaman Emiten BUMN Bakal Dijamin Pemerintah

Pinjaman dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN go public berpotensi dijamin oleh pemerintah pusat apabila menggarap proyek infrastruktur berdasarkan penugasan peraturan presiden.
Kementerian BUMN
Kementerian BUMN

Bisnis.com, JAKARTA - Pinjaman dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN go public berpeluang dijamin pemerintah pusat apabila menggarap proyek infrastruktur berdasarkan Peraturan Presiden.

Kemungkinan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No.82/2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada BUMN yang dirilis kepada publik oleh Sekretariat Kabinet pada awal Agustus 2015.

Pada intinya, peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu mengatur jaminan pemerintah pusat kepada lembaga keuangan internasional yang memberikan pinjaman kepada BUMN yang menggarap proyek penyediaan infrastruktur.

Dalam pasal 4 disebutkan, salah satu syarat memperoleh jaminan itu adalah BUMN tersebut 100% sahamnya harus dimiliki oleh pemerintah pusat atau sahamnya hanya dimiliki oleh pemerintah pusat bersama dengan BUMN yang 100% sahamnya dimiliki pemerintah.

Namun, dalam pasal yang sama, ketentuan itu dikecualikan terhadap BUMN yang sedang melaksanakan penugasan untuk menyediakan infrastruktur berdasarkan peraturan presiden.

Dengan demikian, pinjaman dari lembaga keuangan internasional untuk proyek infrastruktur yang diterima BUMN go public atau perusahaan yang telah melepas sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memperoleh penugasan peraturan presiden dapat dijamin oleh pemerintah pusat.

Sejauh ini belum ada BUMN go public yang ditugaskan oleh peraturan presiden untuk menggarap proyek infrastruktur yang telah menerima pinjaman dari lembaga keuangan luar negeri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper