Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini tengah menggodog aturan pembukaan rekening bagi Warga Negara Asing (WNA).
Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan aturan yang saat ini tengah dibuat OJK merupakan langkah otoritas
dalam menjaga kestabilan nilai tukar rupiah di Indonesia.
Di negara lain, lanjutnya, seperti Malaysia dan Singapura telah memudahkan warga negara asing yang membuka rekening banknya di sana.
"Di negara lain itu menerapkan yang masuk dimudahkan, yang keluar diperketat. Kita mulai begitu juga agar rupiah kita juga lebih stabil.
Sebelumnya, memang WNA tidak diperbolehkan. Ini terutama untuk turis yang sering ke Indonesia supaya uangnya mereka bisa di rekening bank lokal kita. Kami mengapresiasi langkah OJK ini," ujarnya di JCC Senayan, Rabu (9/9/2015).
Dia menilai langkah OJK ini merupakan upaya melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah. Dengan adanya aturan pembukaan rekening WNA, bisa memperkuat ketersediaan atau supply dolar di dalam negeri.
"Kalau dolar bisa kita dapatkan di dalam negeri itu akan semakin menguntungkan. Faktor psikologisnya, kalau banyak dolar yang kita pegang, orang kan jadi tahan ya? Tapi juga jangan dalam arti tidak dicairkan ya. Ini supaya kita likuditasnya menjadi lebih baik," tutur Sigit.
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memproyeksikan besaran potensi yang dihasilkan dari adanya rekening untuk WNA di bank devisa.
"Saya belum mengukur. Langkah OJK ini menunjukkan juga bahwa kita sungguh-sungguh dalam menjaga kestabilan rupiah. Berbagai cara dilakukan, saya rasa baik sekali ini," ucapnya.