Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Berikan Izin Usaha Pialang Asuransi PT Jakarta Inti Bersama

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi atas nama PT Jakarta Inti Bersama.
OJK. PT Jakarta Inti Bersama diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha.
OJK. PT Jakarta Inti Bersama diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha.

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi atas nama PT Jakarta Inti Bersama.

Pemberian izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-555/NB.1/2015 atas perusahaan tersebut tertanggal 9 Oktober 2015.

Berdasarkan pengumuman OJK, No Peng-/13/NB. 122/2015, PT Jakarta Inti Bersama diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha.

Alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut di Ruko Golden 8 Blok I Nomor 29, Jalan Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang, 15810.

Selengkapkan silakan KLIK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper