Bisnis.com, JAKARTA--- Menteri BUMN Rini Soemarno melarang direksi, komisaris, pengawas atau karyawan BUMN terlibat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan diselenggarakan pada Desember 2015.
Selain itu, Rini juga meminta tidak digunakannya anggaran dan fasilitas seperti kendaraan dinas, gedung, ruang aula, lapangan atau fasilitas lain yang dimiliki oleh BUMN untuk kepentingan kampanye pilkada. Penggunaan fasilitas diperkenankan namun dengan cara sewa menyewa dengan nilai yang wajar.
Pengaturan itu tercantum dalam Surat Edaran No. SE-07/MBU/10/2015 tentang Ketentuan Pencalonan Pejabat dan Karyawan BUMN Sebagai Kepala Daerah dan Larangan Penggunaan Sumber Daya BUMN Dalam Kegiatan Politik Praktis Pilkada.
“Dalam rangka menjaga netralitas BUMN sebagai entitas bisnis yang bebas dari kepentingan politik, khususnya terkait dengan pilkada, perlu ditetapkan ketentuan terkait pencalonan pejabat dan karyawan BUMN sebagai calon kepala daerah/wakil kepada daerah dan larangan penggunaan sumber daya BUMN dalam kegiatan politik praktis pilkada dimaksud,” papar Rini dalam surat yang dikutip, Jumat (6/11/2015).
Apabila anggota direksi, komisaris, pengawas atau karyawan BUMN mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota maka harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPU Daerah.
Kebijakan soal pencalonan itu tidak hanya diterapkan untuk BUMN yang pada saat ini jumlahnya mencapai 119 perusahaan, melainkan juga anak-anak perusahaan BUMN yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 entitas.
Selain itu, Rini juga meminta pengurus BUMN untuk menghindari, menghentikan atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok atau golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka pilkada.
“Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan kewenangan Menteri BUMN,” papar peraturan itu.
Selain itu, Rini juga mengeluarkan Surat Edaran No.SE-08/MBU/10/2015 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Pilkada yang ditujukan untuk para pejabat eselon I, II, III dan IV serta pejabat fungsional umum dan tertentu di lingkungan Kementerian BUMN.