Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENERBITAN EBA-SP SYARIAH: SMF Jalin Komunikasi dengan 3 Bank

JAKARTA--PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tengah menjalin komunikasi dengan beberapa bank terkait rencana penerbitan Efek Berangun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Syariah.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tengah menjalin komunikasi dengan beberapa bank terkait rencana penerbitan Efek Berangun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Syariah./Bisnis
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tengah menjalin komunikasi dengan beberapa bank terkait rencana penerbitan Efek Berangun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Syariah./Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA- PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tengah menjalin komunikasi dengan beberapa bank terkait rencana penerbitan Efek Berangun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Syariah.
 
Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto mengatakan sudah ada 3 bank yang diajak bekerjasama. Namun untuk saat ini baru Bank BTN yang merespon positif dan menyatakan siap bekerjasama. Sementara 2 bank lain masih dalam tahap penjajakan.
 
"Saat ini baru Bank BTN yang sudah di approach. Dua bank lain saya belum bisa sebut tapi komunikasi dengan mereka tetap jalan," ujarnya usai menjadi pembicara Seminar Nasional Pembiayaan Properti dan Investasi Syariah yang digelar oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam di Jakarta, Kamis (3/3/2016).
 
Meski tak menyebut nama, Raharjo memberi clue bahwa dua bank tersebut merupakan bank yang punya pengalaman mumpuni di bisnis Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) syariah.
 
"Satu BUMN dan satu bank swasta," tambahnya.
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBA Syariah per 10 November 2015. Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009.
 
Namun karena masih baru dan regulasi teknis dari Bursa Efek Indonesia dan Kementerian Keuangan terkait paja juga sedang digodok, Raharjo mengatakan penerbitan efek syariah ini kemungkinan baru dilakukan tahun depan.
 
Selain itu penerbitan EBA-SP Syariah ini, kata Raharjo, akan menjadi instrumen alternatif untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR Syariah tanpa perlu menunggu tagihan KPR yang dimilikinya jatuh tempo.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdul Rahman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper