Kabar24.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan tidak memerlukan data dari Panama Papers. Pasalnya, PPATK mengklaim memiliki data yang jauh lebih lengkap ketimbang dokumen tersebut.
Namun, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan mengungkapkan, banyaknya data tersebut harus diimbangi dengan sinergi antarlembaga penegakan hukum dalam menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) PPATK. "Kami tidak perlu Panama Papers, data yang kami miliki sudah cukup," ungkap Yusuf, Selasa (12/4/2016).
Dari catatannya, setiap harinya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menerima rata-rata 51 Laporan Pembawaan Uang Tunai, 167 Laporan Transaksi Penyedia Barang dan Jasa, 151 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, 100 hingga 200.000 laporan transfer dana dari/ke luar negeri, dan 9.134 laporan transaksi keuangan tunai.
Secara kumulatif, data laporan transaksi yang ada di database PPATK hingga Desember 2015 berjumlah 30.471.777 laporan transaksi. Dia mengatakan, PPATK secara rutin memproduksi LHA yang terindikasi tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
"Sebagai contoh, kami telah mengirimkan tidak kurang 111 Hasil Analisis dan 74 Informasi kepada salah satu lembaga Penegak Hukum. Namun, kami baru menerima tindak lanjut terhadap 4 dokumen dari sekitar 185 yang kami kirimkan," katanya.