Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi perusahaan asuransi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan resiprokal bagi negara yang tidak membuka peluang masuknya perusahaan asuransi Indonesia di luar negeri.
Yasril Y. Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengatakan Mutual Recognition Agreement merupakan upaya perlindungan industri asuransi di dalam negeri agar memperoleh kondisi yang lebih adil. Dia mengatakan dengan resiprokal ini dapat menjadi bergaining bagi perlindungan kepada industri jika beroperasi di luar negeri.
"Jadi sebagai tawar menawar. Kerena jika tidak diterapkan asas resiprokal ini maka tidka bisa diberikan ijin," kata Yasril di Jakarta, Selasa (11/4/2016).
Namun Yasril menekankan, asar resiprokal hanya dalam bentuk perizinan. Sementara untuk berbagi bisnis melalui koasuransi maupun reasuransi asas resiprokal tidak wajib. "Karena inti bisnis asuransi adalah trust atau kepercayaan , sehingga walau tidak ada resiprokal maka bisnis asuransi tetap bisa berlangsung karena adanya unsur trust ini," katanya.
Resiprokal atau asas kesetaraan mengedepankan prinsip kerjasama yang saling menguntungkan. Selain itu harusmemenuhi prinsip saling keadilan, dan kesamaan perlakuan.PErlakuan ini mencakup semua lini sepertianak usahahinggakantor cabang, komposisi modal bisnishinggasoal penggunaan mata uang lokal.