Bisnis.com, JAKARTA--Statistik Perbankan Syariah (SPS) yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tiga akad pembiyaan syariah terlaris bertumbuh cemerlang pada Mei 2016.
Total pembiayaan yang disalurkan bank maupun unit usaha syariah berlandaskan mudharabah, musyarakah, dan murabahah mencapai Rp203,72 triliun pada Mei tahun ini. Akad yang paling dominan tentulah murabahah dengan porsi 61% disusul musyarakah 31,7%, dan mudharabah 7,29%.
Nilai financing berakad murabahah per Mei tahun ini mencapai Rp124,34 triliun. Jumlah ini bertumbuh sekitar 1,11% dibandingkan dengan bulan sebelumnya Rp122,98 triliun. Dengan kata lain realisasi pembiayaan pada bulan kelima menjadi yang tertinggi sejak awal tahun.
Akad murabahah adalah perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati antarpihak. Adapun sebelumnya pihak penjual sudah menginformasikan lebih dulu harga perolehan kepada pembeli.
Direktur Utama Bank Muamalat Endy Abduurrahman mengakui selama ini pembiayaan berakad bagi hasil sepertimusyarakah dan mudharabah porsinya selalu kalah dibandingkan akad jual beli serupa murabahah.
Menurutnya salah satu kendala yang melingkupi pembiayaan bagi hasil adalah tingkat resikonya yang tinggi. Hal ini bikin perkembangannya terkendala. Bank relatif belum siap menerima potensi resiko pembiayaan berkonsep bagi hasil.
“Sejauh mana mitigasi terhadap resiko tersebut tersedia. Dengan pertumbuhan ekonomi yang saat ini cenderung turun, tingkat potensi resiko makin meningkat,” kata dia kepada Bisnis.
SPS menunjukkan realisasi pembiayaan berprinsip bagi hasil dalam rupamusyarakah tumbuh 1,90% menjadi Rp64,52 triliun per Mei (month-to-month). Sementara mudharabah naik lebih baik sekitar 4,35% ke level Rp14,86 triliun untuk periode yang sama.
Akad musyarakah merupakan perjanjian pembiyaan dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu. Pembagian hasil usaha antara kedua pihak didasarkan kepada nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian merujuk kepada proporsi modal masing-masing.
Sementara akad mudharabah ialah perjanjian pembiayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Adapun pembagian hasil usahanya didasarkan kepada nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Tiga Akad Terlaris Pembiayaan Syariah Tumbuh Signifikan Mei 2016
Statistik perbankan syariah yang dipublikasikan OJK menunjukkan Tiga Akad Terlaris Pembiayaan Syariah Tumbuh Signifikan Mei 2016n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Mia Chitra Dinisari
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
