Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan mengenai kabar sejumlah bank di Indonesia sedang mencari investor baru.
Sebagai informasi, beberapa bank yang diberitakan sedang mencari investor, di antaranya Bank Muamalat, Bank Panin, hingga JTrust. Pemegang saham pengendali Bank Muamalat, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) disebut dalam proses penjajakan dengan beberapa calon investor usai batal diakuisisi oleh Bank Tabungan Negara (BTN) pada tahun lalu.
Kemudian, sejumlah perbankan asing dikabarkan berminat membeli saham pengendali Bank Panin (PNBN) yang dimiliki oleh ANZ Australia dan keluarga Gunawan. Beberapa bank tersebut di antaranya DBS Group, CIMB Group, Maybank, MUFG, hingga Sumitomo Mitsui Banking Corp.
Sementara, JTrust diberitakan sedang berusaha memenuhi aturan saham free float sebesar 7,5% dengan melakukan negosiasi dengan investor baru.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pada prinsipnya regulator akan memberikan dukungan terhadap segala upaya penguatan permodalan perbankan.
"Termasuk dalam hal masuknya investor strategis baru apabila hal tersebut akan berdampak positif bagi kinerja Bank pada khususnya, serta turut mendukung perbankan nasional yang lebih sehat, efisien, lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional," ujarnya dalam jawaban tertulis, Minggu (25/5/2025).
Baca Juga
Menurut Dian, ruang partisipasi investor perbankan asing di Indonesia masih sangat terbuka untuk berkontribusi pada industri perbankan di Indonesia sesuai dengan risk appetite investor asing yang masih tinggi, sejalan dengan kebutuhan foreign direct investment (FDI) dan peningkatan likuiditas valas di Indonesia.
Pasalnya, hingga posisi Maret 2025, pangsa pasar bank asing dan kantor cabang bank asing di perbankan Indonesia baru mencapai sebesar 24,99%, dengan kontribusi pada penyaluran kredit mencapai sebesar Rp1.776,02 triliun atau 22,46% dari total penyaluran kredit perbankan Indonesia. Dari sisi penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai sebesar Rp1.927,08 triliun atau 21,39% dari total penghimpunan DPK perbankan nasional.
Adapun, jika terdapat pengajuan permohonan dari calon investor strategis kepada OJK untuk menanamkan modal di sektor perbankan Indonesia, maka regulator akan segera melakukan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saat ini iklim investasi dan kepercayaan atas kondisi fundamental di sektor perbankan masih positif tercermin dari pertumbuhan kredit industri perbankan yang tetap solid sebesar 9,16% (yoy) per Maret 2025 didukung kondisi likuiditas yang memadai, di tengah dinamika perekonomian global yang bergerak cepat," tutup Dian.