Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin: Aturan untuk Fintech Jangan Terlalu Ketat

Pengusaha menyambut baik rencana penerbitan serangkaian aturan di bidang fintech baik oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun oleh Bank Indonesia.nn
Ratu Maxima dari kerajaan Belanda (kanan) selaku UN Secretary General Special Advocate for Inclusive Finance for Development (UNSGSA) memberikan pidato pada penutupan acara Fintech Festival & Conference 2016 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/8)./Antara
Ratu Maxima dari kerajaan Belanda (kanan) selaku UN Secretary General Special Advocate for Inclusive Finance for Development (UNSGSA) memberikan pidato pada penutupan acara Fintech Festival & Conference 2016 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/8)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha menyambut baik rencana penerbitan serangkaian aturan di bidang fintech alias financial technology baik oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun oleh Bank Indonesia.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai regulasi memang dibutuhkan guna memacu perkembangan industri teknologi jasa keuangan domestik yang tertinggal sekitar delapan tahun ketimbang China.

Ketua Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mendukung bakal dikeluarkannya regulasi yang mengatur fintech. Tapi, dia menginginkan agar peraturan ini tidak terlalu membebani pebisnis. Apabila terlalu berat untuk dilakoni dikhawatirkan malah melemahkan geliat perusahaan start-up fintech.

“Kalau bisa peraturan untuk fintech jangan terlalu heavy. Regulasi ini harus bisa menumbuhkan bisnis start-up fintech karena dalam bisnisnya setidaknya dalam lima tahun pertama pasti merugi dulu,” ucap Rosan kepada Bisnis.

Perusahaan-perusahaan rintis alias start-up di bidang financial technology yang ada di Indonesia di antaranya fokus kepada pelayanan jasa payment gateway. Apa yang mereka lakukan dinilai Kadin sebagai inovasi di sektor jasa keuangan.

Kini baru sekitar 19% dari penduduk Indonesia yang tersentuh oleh layanan perbankan. Adapun 81% lainnya tidak menggunakan jasa bank, tetapi merekalah yang dinilai Kadin sebagai pasar potensial dalam pengembangan teknologi jasa keuangan.

Fintech akan menjadi big thing di bidang teknologi investasi pada tahun ini,” ucap Rosan.

Teknologi jasa keuangan di dalam negeri mungkin belum seberkembang di negara maju. Tapi bukan berarti dalam perjalanannya tidak ada progress. Fintech di Indonesia terus menggeliat terlihat dari bertambahnya inovasi produk dan layanan yang ada.

Pada 1950-an, teknologi jasa keuangan yang mencuat baru sekadar kartu kredit dan ATM. Perkembangannya terus berlanjut sampai pada akhir 1990-an memasuki era internet dan electronic commerce, sebut saja layanan internet banking dan situs broker saham dalam jaringan alias online.

Tiba pada era 2000-an tatkala teknologi telepon seluler dan ponsel cerdas menjamur. Industri jasa keuangan memunculkan mobile banking.

Sejak itu, dimasukilah fase kapitalisasi informasi, sebagai aset strategis yang bisa dipertukarkan. Akhirnya menciptakan aneka layanan jasa keuangan, semisal crowdfunding dan peer-to-peer lending.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper