Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Perpanjang Kesempatan Nasabah Bumi Asih Ajukan Tagihan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa pendaftaran tagihan bagi kreditor PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.
PT Bumi Asih Jaya/Kabar24.com
PT Bumi Asih Jaya/Kabar24.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa pendaftaran tagihan bagi kreditor PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

Awalnya para kurator yang ditunjuk OJK menargetkan para kreditor dan pemegang polis mendaftarkan tagihannya paling lambat pada 30 Agustus lalu.

Akan tetapi setelah dirasa masih banyak kreditor dan pemegang polis belum rampung melakukan pendaftaran, maka batas akhir pendaftaran diundur hingga 3 Oktober 2016 mendatang.

Dijelaskan keputusan pembubaran bumi asih dimulai setelah Otoritas Jasa Keuangan menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 408/2015. Dalam putusan tersebut Asuransi Bumi Asih telah dinyatakan pailit.

“Dengan ini diumumkan bahwa batas akhir pengajuan tagihan kreditor PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam pailit) yang semula pada tanggal 30 Agustus 2016 diundur menjadi 3 Oktober 2016 pukul 15.00 WIB, bertempat di Wisma Bumi Asih,” kata Raymond Bondgard Pardede melalui pengumuman tertulis di situs Otoritas Jasa Keuangan, yang dikutip Sabtu, (10/9/2016).

Tim Kurator juga mengumumkan pra verifikasi tagihan akan dilakukan mulai 4 Oktober 2016 s/d 9 November 2016. Sedangkan pelaksanaan verifikasi tagihan kreditor dilakukan pada 15 November 2016.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan, dalam kesempatan terpisah menyatakan sesuai dengan Undang-undang perasuransian, hak utama atas penjualan perusahaan asuransi adalah pemegang polis.

Dia mengatakan saat ini telah ditunjuk tim likuidasi yang akan menginventaris aset PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) untuk kemudian di jual.

“Tentu tidak bisa cepat. Makan waktu,” kata Firdaus.

Lebih lanjut dia menyatakan, saat ini para pemegang polis diharapkan melaporkan diri kepada tim yang telah ditunjuk.

Dia menyatakan pengembalian investasi pemegang polis sangat tergantung dengan nilai perusahaan setelah terjual. “Kalau lebih rendah [pengembalian dibandingkan investasi] itu bagian dari risiko,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper