Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk melalui kanal bancassurance mengakhiri praktik monopoli pasar.
Otoritas meminta nasabah mengadukan bank dan perusahaan asuransi ke jika memaksa mengambil produk bancassurance dari perusahaan asuransi tertentu.
Yusman, Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) mengatakan otoritas telah mengatur bagi perbankan yang memasarkan produk asuransi diwajibkan minimal menawarkan tiga produk sejenis dari perusahaan asuransi yang berbeda.
“Diatur dalam POJK mengenai Produk,” kata Yusman di Jakarta, Minggu (6/11/2016)
Dia mengatakan dengan aturan ini, maka seluruh kontrak eksklusif antara perusahaan asuransi dan perbankan menjadi terlarang.
Meski begitu, Yusman tidak menampik masih terdapat sejumlah petugas bank yang melakukan penjualan tanpa menawarkan produk lainnya.
“Nasabah dapat menolak dan mengganti ke perusahaan asuransi lain yang diinginkan,” katanya.
Otoritas Jasa Keuangan telah menata ulang produk asuransi yang dijual kepada nasabah bank. Surat Edaran yang ditetapkan pada 30 Agustus 2016 dan akan mulai berlaku pada 1 September 2016 tersebut secara umum mengatur perusahaan asuransi yang dapat melakukan pemasaran produk asuransi melalui bancassurance.
Regulasi tersebut menyatakan kerja sama perusahaan asuransi dan bank dikategorikan sebagai bancassurance bila menggunakan salah satu dari tiga model yang ada, yakni referensi, kerja sama distribusi dan integrasi produk.
Perusahaan yang akan memasarkan produk asuransi melalui bancassurance pun mesti memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan dan tidak sedang dikenai sanksi administratif.
Selain itu, perusahaan asuransi mesti terlebih dahulu mencantumkan rencana kerja sama tersebut dalam rencana bisnis perusahaan pada tahun yang sama.
Dalam kesempatan terpisah, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), pihaknya berharap aturan dari otoritas ini menekan praktik upfront fee.
Dia mengatakan seringkali nasabah yang membeli asuransi dari bank tidak diberi banyak pilihan. Padahal konsumen berhak memilih yang menurutnya terbaik.
“Bank juga akan diatur. Tidak boleh hanya satu perusahaan asuransi yang ditawarkan kepada klien sehingga tidak ada monopoli,” katanya.
Firdaus menjelaskan seringkali juga nasabah langsung disodori satu perusahaan asuransi. Sehingga nasabah tidak mendapatkan cukup informasi tentang produk yang diberikan kepadanya.
“Ini tidak boleh lagi, kalau nanti dibuka tiga maka semangat kompetisi akan timbul sehingga akan melayani nasabah lebih baik,” kata dia.
Dia menambahkan dengan pengaturan ini diharapkan praktek upfront fee yang terjadi dalam industri dapat diminimalisir hingga akhirnya hilang dalam praktek.