Bisnis.com, JAKARTA—Bank asing mengaku siap memenuhi ketentuan Bank Indonesia terkait pewajiban penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah. Salah satu yang mengutarakan kesiapan tersebut adalah Standard Chartered Bank.
CFO & Ag. CEO Standard Chartered Bank Lea Setianti Kusumawijaya mengatakan rasio kredit UMKM Standard Chartered saat ini sesuai dengan level yang disyaratkan bank sentral.
“Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, definisi penyaluran kredit UMKM untuk bank asing termasuk kredit ekspor nonmigas. Saat ini rasio kredit UMKM kami sesuai syarat regulator, yakni minimal 15% pada tahun ini,” ucapnya kepada Bisnis.com, Selasa (20/12/2016).
BI mewajibkan setiap entitas bank di Tanah Air menjadi pemain di segmen UMKM. Dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 17/12/PBI/2015 disebutkan tiap entitas bank wajib memenuhi kuota penyaluran kredit UMKM sebesar 20% dari total kredit atau pembiayaan secara bertahap.
Rincian pentahapannya mulai dari 2013 dan 2014, rasio kredit atau pembiayaan UMKM terhadap total kredit atau pembiayaan ditetapkan sesuai kemampuan bank yang dicantumkan dalam rencana bisnis bank (RBB) mereka.
Memasuki 2015, rasio kredit atau pembiayaan UMKM ditetapkan paling rendah sebesar 5%. Pada tahun ini, rasio kredit atau pembiayaan UMKM ditetapkan paling rendah 10%. Tahun depan ditetapkan minimal 15% hingga pada 2018 nanti ditetapkan paling rendah sebesar 20%.
“Kami optimistis dapat menjaga ketentuan kredit UMKM 15% itu pada akhir akhir tahun ini,” kata Lea.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan kredit UMKM akan terus dipacu penyalurannya. Bank sentral bersikeras menginginkan perbankan mengalokasikan pinjaman untuk segmen ini mencapai 20% dari total portofolio penyaluran kredit mereka.
Kantor cabang bank asing (KCBA) tampak paling kesulitan dalam memenuhi mandatory 20% kredit UMKM tersebut. Hal ini dipengaruhi jaringan kantor cabang mereka yang tidak sebanyak bank lokal. Alhasil, daya jangkau kepada segmen UMKM lebih minim.
Yunita Resmi Sari, Kepala Departemen UMKM Bank Indonesia, menyatakan, saat ini belum ada kebijakan yang mengatur relaksasi penyaluran kredit UMKM bagi KCBA. Adapun yang dilakukan bank sentral ialah melakukan pendekatan persuasif kepada masing-masing bank.
“Tampaknya para bank asing tersebut kemudian memiliki strategi tersendiri untuk memenuhi kebutuhan [mandatori kredit UMKM 20%] tersebut. Kami juga dorong dengan memberi insentif, misalnya memperkenalkan skema-skema hasil kajian kami,” ucapnya kepada Bisnis.
Di antara usaha mikro, kecil, dan menengah yang populasinya paling banyak di Indonesia adalah mikro. Jumlahnya mencapai 57,19 juta, sedangkan usaha kecil 654.222 pelaku, disusul kelas menengah hanya 52.106 pelaku usaha saja.
Potensi UKM dan mikro dikembangkan tidak hanya tampak dari populasinya dan omzet yang disebut-sebut menyentuh US$500 miliar. Serapan tenaga kerjanya juga patut diperhitungkan, yakni usaha mikro 104,6 juta orang, usaha kecil 5,6 juta orang, dan menengah 3,9 juta orang.