Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha BPR Nusa Galang Makmur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur, yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.88 Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur, yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.88 Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Maret 2017 dan telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 8/KDK.03/2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur, terhitung sejak tanggal 7 Maret 2017.

Keterangan resmi OJK yang diterima, Selasa (7/3/2017) menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur terlebih dahulu telah ditetapkan statusnya sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (DPK) oleh OJK sejak tanggal 19 Agustus 2016.

Hal tersebut karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) kurang dari 4%.

Adapun, penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan pengelolaan PT BPR Nusa Galang Makmur yang tidak memperhatikan azas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian. Selain itu, juga diperburuk oleh penurunan Cash Ratio (CR), yang menyebabkan hingga saat ini BPR tidak dapat memenuhi standar kinerja keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas hal tersebut, PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur telah diminta melakukan langkah-langkah (action plan) penyehatan agar rasio KPMM/CAR menjadi paling kurang 4% dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan status DPK yaitu 19 Agustus 2016.

Upaya-upaya penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham/manajemen BPR sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditentukan tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk memenuhi kriteria keluar dari status bank dalam pengawasan khusus.

Untuk bisa keluar dari kriteria, bank harus memiliki rasio KPMM/CAR paling kurang 4% disertai pernyataan ketidaksanggupan pemegang saham dalam menyehatkan BPR.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Nusa Galang Makmur, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper