Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peer to Peer Lending: Investree Salurkan Dana Rp148 miliar

Bisnis.com, JAKARTA PT Investree Radhika Jaya atau Investree, salah satu perusahaan peer-to-peer lending berhasil menyalurkan dana sebesar Rp148 miliar sampai Juni 2017.
Financial Technology (Fintech)/channelasia
Financial Technology (Fintech)/channelasia
Bisnis.com, JAKARTA— PT Investree Radhika Jaya atau Investree, salah satu perusahaan peer-to-peer lending berhasil menyalurkan dana sebesar Rp148 miliar sampai Juni 2017.
“Itu dengan 592 ttal pinjaman, rata-rata tingkat pengembalian 17,5%, dan 0 default,”kata Adrian Gunadi, Co-Founder dan CEO Investree melalui siaran resmi dikutip Selasa (6/6/2017).
Dia mengatakan Investree berkmitmen untuk meningkatkan layanan dan pencapaian demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat luas, terlebih untuk mewujudkan inklusi keuangan finansial di Indonesia.
Oleh karena itu, untuk menambah kepercayaan masyarakat terhadap investree, maka perusahaan melakukan pendaftarak ke Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan status legalitas usaha.
Investree sudah terdaftar sejak tanggal 31 Mei 2017 dengan nomor registrasi S-2492/NB.111/2017. Investree tercatat sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diatur dalam  administrasi Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Dengan terdaftar di OJK, dia mengatakan Investre akan terus berkomitmen untuk menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi dan berkontribusi dalam pertumbuhan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terutama industri kreatif melalui layanan teknologi finansial (tekfin) dan P2P lending.
"Kami juga menghargai proses yang dilakukan oleh OJK dalam kehati-hatiannya untuk mengeluarkan tanda bukti terdaftar kepada layanan tekfin serupa, karena kepercayaan masyarakat dan perlindungan konsumen yang menjadi prioritas," kata Adrian.
Pihaknya berharap denganterdaftarnya Investree di OJK mampu menumbuhkan kepercayaan semua pemangku kepentingan terutama lender dan borrower yang bergabung dalam platform kami serta masyarakat secara umum, sehingga semua bisa tumbuh.
Terdaftarnya Investree merupakan langkah lanjutan terkait POJK 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menyebutkan bahwa perusahaan tekfin di Indonesia wajib mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu satu tahun sejak POJK dikeluarkan pada bulan Desember 2016, dengan syarat memiliki modal yang disetor minimal Rp 1 miliar untuk perusahaan tekfin yang sudah berbentuk PT atau koperasi. Kemudian, modal yang disetor tersebut dinaikkan menjadi Rp 2,5 miliar apabila ingin mengajukan perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper