Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Saldo Rp200 Juta Lapor ke Ditjen Pajak, Wapres JK Bilang Kalau Jujur Tak Masalah

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan penentuan batas saldo minimal Rp200 juta tersebut dimaksudkan agar adanya keterbukaan dalam membayar pajak.
Irene Agustine
Irene Agustine - Bisnis.com 07 Juni 2017  |  20:59 WIB
Saldo Rp200 Juta Lapor ke Ditjen Pajak, Wapres JK Bilang Kalau Jujur Tak Masalah
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan tausyiah usai menunaikan Salat Tarawih di Masjid Indonesia Tokyo, Meguro, Tokyo, Jepang, Minggu (4/6). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Rekening akun pribadi domestik bersaldo minimal Rp200 juta wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Hal itu merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 sebagai turunan Perppu No. 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Aturan tersebut tengah dipertanyakan di masyarakat. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan penentuan batas saldo minimal Rp200 juta tersebut dimaksudkan agar adanya keterbukaan dalam membayar pajak.

"Jujurlah semua orang terbuka. Jadi selama bayar pajak dengan baik tidak ada masalah," katanya usai Buka Puasa Bersama dengan Kadin, Rabu (7/6/2017).

Menurutnya, penetapan saldo domestik tersebut idealnya bisa ditetapkan lebih maksimal lagi.

"Semestinya lebih besar daripada itu. Yang penting semua negara harus membayar pajak dengan baik," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jokowi jusuf kalla simpanan
Editor : Stefanus Arief Setiaji

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top