Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan periode 16 Mei – 14 September 2017 tidak mengalami perubahan.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan itu berlaku untuk simpana dalam rupiah daan valuta asing di bank umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).
“Simpana rupiah bank umum bunga penjaminannya 6,25% dan valasnya 0,75%. BPR rupiah 8,75%,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (22/6/2017).
Tingkat Bunga penjaminan saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan likuiditas sistem perbankan dan perkembangan suku bunga simpanan. Kondisi fundamental ekonomi makro dipandang terjaga dengan baik ditunjukkan oleh peningkatan surplus neraca perdagangan, inflasi yang terkendali serta penguatan indikator pasar keuangan.
Perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal patut untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas, terutama kenaikan Federal Funds Rate dapat membuat depresiasi terhadap Rupiah meski hanya bersifat sementara.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
“LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana,” ucap Samsu.