Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Dorong Transaksi Lindung Nilai bagi Transaksi Valas BUMN

Bank Indonesia mendorong penggunaan transaksi lindung nilai (hedging) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mendorong penggunaan transaksi lindung nilai (hedging) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Transaksi lindung nilai akan meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing sehingga mendukung peningkatan resiliensi sistem keuangan Indonesia.

Untuk itu, Bank Indonesia menyelenggarakan sosialisasi Standard Operating Procedure (SOP) Transaksi Lindung Nilai BUMN, di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Acara dibuka oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, serta dihadiri oleh Staf Ahli Menteri BUMN, Sahala Lumbangaol, Direktur 3 Bank BUMN, dan pejabat dari 120 Perusahaan BUMN.

SOP Transaksi Lindung Nilai (SOP Hedging) yang disosialisasikan hari ini merupakan pedoman yang telah ditandatangani oleh Menteri BUMN pada tanggal 5 Juli 2017.

Untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai oleh BUMN, SOP disusun oleh Bank Indonesia dan Kementerian BUMN, bekerja sama dengan aparat hukum dan auditor negara.

"SOP telah mengakomodasi mekanisme lindung nilai dengan transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar atau suku bunga. Salah satu yang tercakup adalah transaksi berupa call spread option, yang memiliki biaya premi relatif lebih efisien dibandingkan dengan instrumen lindung nilai lainnya," kata Perry Warjiyo.

Dia berujar, transaksi lindung nilai semakin penting dilakukan di tengah maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pasalnya, pembiayaan infrastruktur tidak hanya berasal dari pendanaan dalam negeri, tapi juga luar negeri.

Oleh karena itu, katanya, Bank Indonesia beserta seluruh lembaga terkait senantiasa berusaha meningkatkan kesadaran melakukan transaksi lindung nilai, serta meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme teknis pelaksanaan transaksi lindung nilai.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan kontrak transaksi lindung nilai oleh PT. PLN (Persero) dengan 3 (tiga) Bank BUMN. Penandatanganan kontrak oleh PT PLN ini akan menjadi preseden bagi perusahaan BUMN lain untuk meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing melalui transaksi lindung nilai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper