Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan hingga saat ini masih belum dapat memastikan terkait besaran iuaran dalam skema Premi Restrukturisasi Perbankan atau PRP.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah usai menggelar konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan di Jakarta mengatakan, sampai saat ini proses PRP masih terus dikaji oleh pihak-pihak terkait.
"Masih tarik-ulur antara pemerintah, DPR dan lobi dari industri," tuturnya pada Kamis (14/9/2017).
Halim melanjutkan, pihaknya kini sedang dalam posisi menunggu bola dari pemerintah terkait rencana ini.
Disamping itu, ketetapan atas keputusan PRP ini harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
Direktur Eksekutif LPS Fauzi Ichsan pada Juli lalu pernah mengatakan, PRP merupakan amanat Undang-Undang Penanganan dan Pencegahan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Baca Juga
Oleh karena itu, perbankan harus memenuhi aturan yang sudah diatur dalam undang-undang.
LPS menilai, PRP harus ditetapkan cepat atau lambat, walaupun saat ini bank sudah mempunyai mekanisme preventif seperti penguatan modal.
Dalam pantauan Bisnis.com, mencuat wacana terkait besaran iuran yang mengharuskan bank menyetorkan 0,005% dari total dana pihak ketiga.