Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Uang Elektronik, Ini Hasil Pertemuan Ombudsman dengan BI

Polemik uang elektronik masih terus bergulir setelah Ombudsman RI memanggil Bank Indonesia, perwakilan perbankan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk., dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait dengan beberapa laporan mengenai biaya isi ulang dan elektronifikasi pembayaran jalan tol.
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Polemik uang elektronik masih terus bergulir setelah Ombudsman RI memanggil Bank Indonesia, perwakilan perbankan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk., dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait dengan beberapa laporan mengenai biaya isi ulang dan elektronifikasi pembayaran jalan tol.

Anggota Ombudsman Dadan S. Suharmawijaya mengatakan, pemanggilan yang dilakukan pihaknya itu bertujuan untuk melakukan klarifikasi atas ajuan terlapor. Dari pertemuan itu, semua sudah menyampaikan pandangan dari berbagai perspektif.

"Dari sisi kami [Ombudsman] akan melakukan identifikasi beberapa isu terkait landasan atau payung hukum atas kebijakan terkait uang elektronik tersebut. Kenapa bisa sampai kebijakan itu dikeluarkan," ujarnya setelah pertemuan selesai pada Rabu (27/9/2017).

Dadan menuturkan, dalam pertemuan tadi belum menemukan simpulan akhir secara utuh, tetapi ada satu kesimpulan yang dijadikan pandangan bersama.

"Satu simpulan itu yakni, gerakan transaksi non-tunai ini bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi dalam bankyak hal. Itu nantinya yang akan menjadi fokus bersama," tuturnya.

Adapun, Ombudsman mengaku pelapor terkait dengan uang elektronik kini bertambah satu pihak lagi. Materi yang dilaporkannya terkait dengan kebijakan elektronifikasi sistem pembayaran di jalan tol yang melanggar undang-undang yang menuliskan pembayaran menggunakan rupiah yang berbentuk kertas dan logam.

Dengan adanya elektronifikasi jalan tol dan tidak menyediakan gerbang tol pembayaran secara tunai berarti menolak penggunaan rupiah berbentuk kertas maupun logam tersebut. Sayangnya, pihak Bank Indonesia (BI) selaku pihak yang dilaporkan tidak berkomentar banyak.

Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, kebijakan yang dilakukan Bank Indonesia itu selalu mengedepankan konsumen.

"Untuk hasilnya, kami akan tunggu dari Ombudsman, kami semua akan cari solusi yang terbaik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper