Bisnis.com, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat masalah asuransi menjadi kasus terbanyak ke-7 yang masuk dalam laporan mereka.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyampaikan pihaknya telah banyak mendapatkan laporan mengenai masalah seputar asuransi, bahkan asuransi tercatat dalam 10 besar pengaduan yang masuk ke YLKI. Dia menghitung dari seluruh pengaduan tentang asuransi, sebanyak 53% adalah penolakan klaim dari perusahaan asuransi.
Menurutnya, kasus Ifranius Algadri yang melaporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia karena penolakan klaim asuransi hanyalah satu di antaranya banyak kasus serupa yang terjadi di Indonesia. Dia menilai jika pihak berwenang menelusuri kasus ini lebih jauh maka akan banyak laporan seperti yang di alami oleh Ifranius Algadri.
"Perusahaan asuransi [Allianz] mencari celah agar konsumen tidak mendapat asuransi," kata Tulus dalam acara diskusi bertema Hidup Mati Bersama Asuransi di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
Tulus menilai langkah hukum yang dilakukan Ifranius Algadri dalam perspektif UU Perlindungan Konsumen sudah benar. Konsumen berhak melakukan upaya hukum secara perdata atau menuntut secara pidana jika dirinya merasa dirugikan oleh pelaku usaha.
Dia meneruskan pelaku usaha yang diduga melanggar hak konsumen dan atau melanggar UU Perlindungan Konsumen, bisa dikenai sanksi perdata, pidana, dan administrasi. "Ini bukan kasus pertama sengketa konsumen dengan berbasis UU Perlindungan Konsumen yang berujung pada pidana. Salah satu contoh kasus lain adalah beras 'Maknyus', yang menjadikan Presiden Direktur PT IBU dijadikan tersangka," katanya.
Tulus menambahkan kasus ini dapat membuat citra buruk bagi perusahaan asuransi. Masyarakat Indonesia akan mulai berasumsi yang negatif menganai asuransi, hal ini dapat berakibat menurunnya kepercayaan konsumen terhadap jasa di bidang ini.
"Dari laporan konsumen, perusahaan asuransi cenderung berbelat-belit memberikan informasi yang dibutuhkan," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya karena disangka melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait dengan penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz ke Polda Metro Jaya pada bulan Maret dan April 2017.