Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EDUKASI DUIT: Lepas dari Jerat Kartu Kredit

Tren penggunaan kartu kredit sebagai alternatif alat pembayaran terus berkembang. Bahkan, boleh jadi menjadi populer sejalan dengan gaya hidup masyarakat, terutama berkaitan dengan belanja konsumtif.
Goenardjoadi Goenawan. / Bisnis-swi
Goenardjoadi Goenawan. / Bisnis-swi
Bisnis.com, JAKARTA — Tren penggunaan kartu kredit sebagai alternatif alat pembayaran terus berkembang.  Bahkan, boleh jadi menjadi populer sejalan dengan gaya hidup masyarakat, terutama berkaitan dengan belanja konsumtif. 
 
Satu orang bahkan bisa memiliki dua hingga tiga kartu kredit. Kemudahan pembayaran dan limit yang besar adalah faktor yang membuat kartu kredit begitu diminati oleh para nasabah.
 
Namun perlu dipahami betul bahwa tak seperti legenda Romeo Juliet, utang kartu kredit tidak sehidup semati.
 
Ada pengalaman teman saya yang terjerat kartu kredit, utangnya menumpuk sampai akhirnya memunculkan persoalan pelik. 
 
Bagaimana sebenarnya supaya kita bisa lepas dari jerat kartu kredit?  Menurut pengamatan saya,  solusinya adalah :
 
1. Utang, termasuk kartu kredit dalam terminologi hukum masuk dalam kategori pasal perdata,  yaitu prinsip utang adalah kemampuan pengutang dan iktikad baik pengutang. Dalam kasus pelaporan kepada polisi kedua hal tersebut menjadi hal utama.  Asalkan Anda bisa membuktikan dapat menyicil sesuai kemampuan,  Anda bisa mengajukan solusi misalnya:
Diskon jumlah utang, misalnya potongan 30% atau alternati lain semua diubah menjadi cicilan tetap sesuai kemampuan Anda dengan batas tertentu, misalnya 12 bulan 
 
2. Hal yang harus dihindari adalah berurusan dengan penahih atau debt collector. Kalau sampai melawan atau menghindar tagihan, ranahnya bisa masuk pidana. 
 
Hal lain yang juga harus dihindari adalah penyitaan karena bisa berakibat fatal.  
 
Seharusnya pasal perdata utang piutang tidak serta merta bisa melakukan penyitaan.  Bila hal tersebut terjadi, segera lapor kepada Polisi. 
 
3. Jangan sekali-kali  memindahkan  utang satu bank kepada bank lain karena history catatan beban bunga hilang sekaligus.  Akibatnya bisa fatal, Anda semakin sulit mengajukan restrukturisasi poin 1 di atas. 
 
4. Prinsipnya utang adalah di-split,  dibagi.  Bila Anda bisa mengajukan empat kali cicilan, paling tidak Anda bisa segera minta bantuan 25% dari keluarga yang secara finansial lebih mampu. 
 
5. Mintalah bantuan penasihat hukum,  paling tidak ini mencegah pemaksaan sita badan,  paling fatal adalah Anda bisa ditahan sebagai cara menekan keluarga Anda untuk melunasi utang.  Ingat setiap polisi berhak menahan anda,  itu hak prerogatif penyidik. 
 
6. Pada saat anda menyelesaikan komitmen di atas jangan lupa,  minta surat keterangan lunas.  Ini penting supaya anda pun bisa Mengecek catatan BI Bank Indonesia. Bila BI checking anda merah anda bisa mengkoreksi dengan SKL alias surat keterangan lunas.
 
Penulis:
 
Ir Goenardjoadi Goenawan,  MM
 
Penulis buku seri "Money Intelligent" dan e-book "Hidup adalah Pemekaran Berkah"
 
Dapatkan e-book "Kekuasaan adalah Key Driving Force Uang" [email protected]
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper