Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia akan menerbitkan revisi aturan terkait uang elektronik pada awal 2018. Nantinya, regulasi baru itu akan memastikan status dari beberapa pihak yang mengajukan izin permohonan terkait uang elektronik.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W Martowardojo mengatakan pihaknya akan melakukan revisi peraturan uang elektronik pada awal tahun depan. “Jadi, dengan revisi aturan itu, nantinya beberapa pihak yang mengajukan permohonan akan difinalisasi,” ujarnya pada Kamis (28/12).
Adapun, beberapa pihak yang tengah menunggu izin bank sentral terkait uang elektronik antara lain, Tokocash dari Tokopedia, Grabpay dari Grab Indonesia, dan beberapa uang elektronik dari perusahaan nonbank lainnya.
Bank sentral sudah membatasi aktivitas uang elektronik beberapa pihak nonbank tersebut. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk perlindungan konsumen.
Selain itu, dalam aturan itu juga akan dibahas terkait perizinan untuk uang elektronik close loop atau digunakan untuk transaksi internal. Nantinya, uang elektronik close loop yang wajib meminta izin akan dilihat dari jumlah pengguna dan nominal transaksinya.
Selain itu, bila uang elektronik close loop itu berada di holding dan digunakan untuk semua anak usahanya, nantinya pemilik uang elektronik internal itu juga harus mengajukan izin. Alasannya, bila ditransaksikan dari holding serta anak usahanya bisa memiliki volume transaksi yang tinggi maka diperlukan izin itu untuk perlindungan konsumen.
Beberapa perusahaan yang memiliki uang elektronik close loop yang besar antara lain, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Starbuck Indonesia.
Dikutip dari laporan keuangan Kereta Api Indonesia (KAI) pada 2016, perseroan mencatatkan pendapatan pendukung angkutan dari anak usahanya, KCI, dari hasil kartu harian yang kadaluarsa dan pinalti serta suplisi kartu harian maupun mutitrip senilai Rp32,73 miliar. Nilai pendapatan itu lebih rendah sekitar 3% dari periode 2015 yang senilai Rp33,73 miliar.
Untuk kartu Starbuck Indonesia yang dibawah PT MAP Boga Adiperkasa Tbk. juga mendapatkan pendapatan di muka karena saldo uang elektronik Starbuck itu yang belum digunakan konsumen. Per September 2017, emiten berkode MAPB itu mencatatkan pendapatan di muka senilai Rp45,03 miliar.