Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pialang Asuransi Minta Komisi Dibedakan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) berharap adanya pembedaan ketetapan terkait komisi antara pialang atau broker asuransi dengan pihak ketiga lainnya yang terkait dengan perolehan bisnis.
Oktaviano DB Hana
Oktaviano DB Hana - Bisnis.com 02 Januari 2018  |  18:47 WIB
Pialang Asuransi Minta Komisi Dibedakan
Asuransi - orixinsurance.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) berharap adanya pembedaan ketetapan terkait komisi antara pialang atau broker asuransi dengan pihak ketiga lainnya yang terkait dengan perolehan bisnis.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Apparindo Harry Purwanto terkait konsep usulan yang disiapkan pihaknya untuk diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya mengakhiri polemik penerapan engineering fee yang diklaim sangat memberatkan oleh pelaku asuransi.

Dia menjelaskan pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan telah bersepakat untuk menciptakan industri asuransi yang lebih tertib.

“Kami ga mau cari yang menang siapa, yang kalah siapa, tetapi kami ingin agar pasar bisa terjamin dan tertib, tidak seperti dahulu,” ungkapnya di sela-sela acara ramah tamah OJK dengan pelaku jasa keuangan, Selasa  (2/1/2018).

Menurutnya, kedua asosiasi ingin mencari jalan tengah bagi problem tersebut. Apparindo, sambung dia, menginginkan adanya pembedaan antara komisi yang ditetapkan bagi pialang asuransi dibandingkan dengan pihak ketiga lainyang terlibat dalam perolehan bisnis asuransi umum.

Dia menilai komisi pialang asuransi seharusnya lebih tinggi ketimbang agen. Pasalnya, broker asuransi dibebankan sejumlah potongan dan biaya, antara lain pajak, iuran, dan sejumlah kewajiban yang wajib dipenuhi, seperti pelaporan kepada regulator.

“Karena pialang berbeda tugasnya dengan yang lainnya, dengan agen, bank, multifinance, dan lainnya. Kami minta dibedakan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

broker asuransi pialang asuransi asuransi umum
Editor : Anggi Oktarinda

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top