Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan financial technologi atau fintech PT Gradana Teknoruci Indonesia resmi mengantongi bukti terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi.
Plt. Dewan Komisioner Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Asep Iskandar telah memberikan surat tanda bukti terdaftar Nomor S-6297/NB. 111/2017 tertanggal 27 Desember 2017.
Sebagai informasi, Gradana merupakan perusahaan fintech lending yang memberikan pinjaman untuk kebutuhan cicilan uang muka atau down payment (DP) rumah. Seiring dengan pergerakan harga properti yang setiap tahun semakin tidak terjangkau, Gradana bekerjasama dengan developer properti terpilih untuk menawarkan solusi uang muka rumah yang dapat dicicil.
Melalui Gradana, pinjaman cicilan uang muka akan dibiayai oleh pembeli perorangan atau institusi yang telah terdaftar di Gradana. Sebagai informasi, Gradana menyediakan cicilan uang muka dengan tenor 24 bulan dan 36 bulan.
Sebelumnya, terdapat terdapat 26 perusahaan fintech pinjaman langsung tunai atau peer-to-peer (P2P) lending yang telah terdaftar OJK, dan 31 perusahaan mengantri mengajukan pendaftaran. Sementara itu, OJK menargetkan pendanaan fintech lending dapat menembus lebih dari Rp5 triliun pada 2018.
Direktur Pengaturan Perijinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan, saat ini OJK terus berupaya untuk melengkapi infrastruktur regulasi fintech lending untuk menciptakan kepastian, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat dan industri.
Hendrikus mengakui, sebelumnya pihaknya menargetkan pendanaan fintech dapat menembus Rp10 triliun hingga akhir 2017. Namun, hingga 11 Desember, katanya, data realisasi pendanaan fintech menunjukan baru mencapai Rp2,2 triliun.
“Target untuk mencapai Rp5 triliun-Rp10 triliun pada 2017 masih terhalang dengan kesiapan infrastruktur pendukung, seperti akses E-KTP dan perpajakan. 2018, targetnya lebih dari Rp5 triliun,” kata Hendrikus.
Oleh karena itu, lanjutnya, beberapa pelaku fintech masih menahan diri untuk melakukan ekspansi ke luar Pulau Jawa. Pelaku masih menunggu kesiapan pendukung infratruktur tersebut.
Saat ini, OJK bersama pelaku industri pun tengah mengejar penyelesaian regulasi turunan dari Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi guna mendorong lebih banyak jumlah pelaku fintech lending.
“Dengan ketersediaan infrastruktur regulasi yang semakin lengkap dan baik, jumlah pengguna layanan jasa dasa pendanaan gotong royong online akan semakin meningkat,” katanya.