Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) bagi perusahaan pialang asuransi, PT IB Insurance Broking.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, Selasa (23/1/2017), PT IB Insurance Broking dengan demikian diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
“Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya,” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut.
Pengumuman No. 1/NB.122/2018 itu ditetapkan pada 17 Januari 2017 oleh Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Tattys Miranti Hedyana atas nama Dewan Komisioner OJK.
Adapun, surat pencabutan PKU perusahaan pialang asuransi tersebut ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar B. Nuraini pada 29 Desember 2017.
Dalam surat tersebut, OJK menyampaikan bahwa perubahan kepemilikan perusahaan telah disetujui dan diadministrasikan.
Baca Juga
“Dengan demikian, PT IB Insurance Broking telah mengatasi penyebab sanksi PKU,” demikian tertulis.
OJK juga menyatakan pengenaan sanksi PKU No. S – 74/NB.1/2017 tertanggal 22 Agustus 2017 pun dicabut dan dinyatakan telah berakhir.