Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Sanksi PKU IB Insurance Broking

Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) bagi perusahaan pialang asuransi, PT IB Insurance Broking.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) bagi perusahaan pialang asuransi, PT IB Insurance Broking.

Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, Selasa (23/1/2017), PT IB Insurance Broking dengan demikian diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

“Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya,” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut.

Pengumuman No. 1/NB.122/2018 itu ditetapkan pada 17 Januari 2017 oleh Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Tattys Miranti Hedyana atas nama Dewan Komisioner OJK.

Adapun, surat pencabutan PKU perusahaan pialang asuransi tersebut ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar B. Nuraini pada 29 Desember 2017.

Dalam surat tersebut, OJK menyampaikan bahwa perubahan kepemilikan perusahaan telah disetujui dan diadministrasikan.

“Dengan demikian, PT IB Insurance Broking telah mengatasi penyebab sanksi PKU,” demikian tertulis.

OJK juga menyatakan pengenaan sanksi PKU No. S – 74/NB.1/2017 tertanggal 22 Agustus 2017 pun dicabut dan dinyatakan telah berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper