Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan agen pemasaran produk asuransi jiwa, khususnya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), untuk memberikan informasi yang menyeluruh kepada nasabah.
Plt. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Mochamad Ihsanuddin mengaku menerima cukup banyak pengaduan dari nasabah produk unit linked yang merasa dibohongi sebagai imbas dari pemahaman tidak menyeluruh terhadap ketentuan polis.
“Para agen [unit linked] jangan sampai menyebabkan para pemegang polis merasa tertipu. Ini kerjaan saya malah jadi pengaduan nasabah,” kata Ihsanudin di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Menurut Ihsanuddin, hal itu berlaku tidak saja di industri asuransi, tetapi juga di industri pembiayaan. Dia menyebutkan, aduan datang tidak hanya dari nasabah asuransi. “[dari] Multifinance pun tidak kurang banyak,” katanya.
Lebih khusus, dia mengingatkan agen pemasar agar secara terang menjelaskan tentang keamanan produk unit linked serta masa berlaku produk tersebut.
“Yang perlu kita mention adalah bagaimana cara memasarkan biar orang sadar bahwa unit linked ini produk yang aman dan menguntungkan tetapi jangka waktunya ada,” lanjutnya.
Baca Juga
Sampai dengan saat ini, unit linked masih menjadi primadona perusahaan asuransi jiwa. Menurut Ihsanuddin, sepanjang tahun lalu unit linked berkontribusi 45% terhadap total premi asuransi jiwa secara nasional.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Bunbun Machbub menambahkan, pengaduan dari nasabah unit linked syariah juga kerap terjadi. Namun demikian, lanjutnya, angkanya relatif lebih rendah dibandingkan jumlah pengaduan dari nasabah konvensional.
“OJK pun sering juga mewanti-wanti [pemasar unit linked syariah] bahwa kalau jualan harus dijelaskan dari awal, ini [unit linked] akan fluktuatif, keadaannya seperti ini, bukan tabungan,” katanya kepada Bisnis.
Dia menyebutkan, para agen pemasar produk unit linked syariah umumnya menjelaskan polis secara komprehensif, mulai dari peluang fluktuasi pasar, jangka waktu masa berlaku polis, serta ketentuan lainnya.
Hal itu, lanjutnya, memberikan efek psikologis bagi nasabah untuk mempercayai produk asuransi unit linked syariah. “Banyak juga [kejadian] unit linked bukan hanya dibeli sama muslim, sama nonmuslim juga banyak, karena calon nasabah lebih percaya,” kata Bunbun.