Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJB Bumiputera, Restrukturisasi Internal Tanpa Investor Bisa Jadi Solusi

Restrukturisasi internal tanpa mengundang investor baru dinilai dapat menjadi solusi bagi penyehatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Bisnis.com, JAKARTA - Restrukturisasi internal tanpa mengundang investor baru dinilai dapat menjadi solusi bagi penyehatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).
 
"Yang bisa dilakukan untuk menyehatkan AJBB  adalah melakukan restrukturisasi internal tanpa mengundang investor luar atau self healing," kata Mantan Komisaris Independen AJBB Irvan Rahardjo, sebagaimana dikutip Bisnis.com, Senin (12/3/2018).
 
 Irvan mengatakan hal itu dapat direalisasikan melalui sejumlah cara. Pertama, melakukan perpanjangan jangka waktu polis atau dengan kata lain  melakukan moratorium penebusan polis.
 
Dia menilai cara ini memang memerlukan kerja keras untuk meyakinkan pemegang polis yang dalam bentuk usaha bersama atau mutual insurance merupakan anggota atau pemilik perusahaan.
 
"Perlu sosialisasi proaktif jemput bola  ke seluruh cabang," ujarnya.
 
Kedua, dia mengatakan AJBB perlu menurunkan tingkat  bunga  hasil investasi yang dijanjikan dalam polis. Melalui cara pertama dan kedua, jelasnya, cadangan premi dan klaim perusahaan akan turun secara signifikan.
 
Ketiga, sambung dia, perusahaan asuransi usaha bersama ini harus menggenjot pendapatan premi secara anorganik atau pertumbuhan non alamiah. 
 
"Caranya dengan meminta affirmatif  policy dari OJK untuk mendapatkan bisnis dari bank-ban BUMN dan perusahaan BUMN," ungkapnya.
 
Irvan menilai langkah tersebut mesti dilakukan lantaran restrukturisasi yang setahun terakhir dijalankan telah gagal dan AJBB mengalami kemerosotan produksi yang sangat besar.
 
Dengan langkah-langkah itu, Irvan memperkirakan gap antara aset dan kewajiban sebesar Rp2,5 triliun pada tahun ini bisa diatasi.
 
Sebagai catatan, menurut informasi yang diperoleh Irvan, pada 2018 ini polis jatuh tempo senilai  Rp5,7 triliun, sedangkan pendapatan premi Rp2,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper