Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemegang Saham Setuju Bank Agris Diakuisisi Bank Asal Korea

Pemegang saham PT Bank Agris Tbk. dikabarkan menyetujui rencana akuisisi saham sebesar 87,3% oleh Industrial Bank of Korea (IBK).
Nirmala Aninda
Nirmala Aninda - Bisnis.com 13 Maret 2018  |  18:10 WIB
Pemegang Saham Setuju Bank Agris Diakuisisi Bank Asal Korea
Bank Agris

Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang saham PT Bank Agris Tbk. dikabarkan menyetujui rencana akuisisi saham sebesar 87,3% oleh Industrial Bank of Korea (IBK).

Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Agris yang dilaksanakan pada 9 Maret 2018 menyimpulkan 91,2% pemegang saham menyetujui rencana akuisisi tersebut.

"Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam rapat memberikan suara setuju," ujar manajemen melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (13/3/2018).

Akuisisi saham yang akan diakuisisi oleh IBK merupakan saham yang dimiliki oleh PT Dian Intan Perkasa, Snow Lion Investment Ltd, Benjamin Jiaravanon, Enomu Capital Ltd dan Abbey Colonial Ltd.

Proses akuisisi akan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam masing-masing Conditional Shares Purchase Agreement A dan Conditional Shares Purchase Agreement B.

Sebelumnya sempat dikabarkan salah satu peminat saham Bank Agris adalah PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) disamping IBK.

Hasil RUPSLB Bank Agris turut melampirkan persetujuan pemegang saham terkait rencana perseroan untuk melakukan rights issue. Meski demikian tidak ada informasi lebih lanjut soal rencana aksi korporasi tersebut.

Dalam edaran yang sama Bank Agris mengumumkan pengunduran diri Bang Nathan Christian dari jabatannya sebagai wakil direktur utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bank agris
Editor : Hendri Tri Widi Asworo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top