Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Industri masih Menunggu Izin BI

Sejumlah pelaku usaha di sektor e-commerce hanya bisa pasrah sambil menunggu persetujuan dari Bank Indonesia terkait izin operasional fitur top up atau isi ulang uang elektronik.
Ilustrasi pembayaran menggunakan barcode di ponsel pintar/Wikimedia Common
Ilustrasi pembayaran menggunakan barcode di ponsel pintar/Wikimedia Common

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha di sektor e-commerce hanya bisa pasrah sambil menunggu persetujuan dari Bank Indonesia terkait izin operasional fitur top up atau isi ulang uang elektronik.

Destya Danang Pradityo, Head of Financial Transaction Bukalapak, mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa menunggu kabar dari regulator meskipun berkas perizinan sudah diberikan tidak lama sejak pembekuan isi ulang untuk Bukadompet, layanan uang elektronik Bukalapan, dilakukan.

"Saat ini masih diproses, mungkin karena masih dalam antrian di internal BI," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (14/3/2018).

Destya menyampaikan bahwa bank sentral tidak memberikan perkiraan waktu kapan persetujuan terkait izin isi ulang uang elektronik akan diberikan.

Padahal manajemen Bukalapak telah menyerahkan berkas yang diminta oleh Bank Indonesia seperti AD/ART, mekanisme sistem perusahaan dan mekanisme bisnis sejak Oktober 2017.

Pada kesempatan lain, Jeannifer Suryajaya, Head of Partnerships Shopee Indonesia mengatakan bahwa pihaknya juga telah memenuhi ketentuan BI untuk mendapatkan izin operasional fungsi isi ulang uang elektronik milik Shopee, Shopeepay.

Terkait prosesnya yang lumayan lama, Jeannifer berpendapat bahwa memang saat ini diketahui pihak regulator masih mengkaji sejumlah ketetapan tentang e-wallet atau uang elektronik.

"Kami dari Shopee sudah memenuhi ketentuan yang harus dipenuhi tinggal menunggu BI memberikan persetujuan," ujar Jeannifer beberapa waktu lalu.

Berdasarkan surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, regulator mengatur izin operasional uang elektronik dengan floating fund atau dana mengendap lebih dari Rp1 miliar.

Disamping itu, aturan mengenai uang elektronik juga tercantum dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/17/PBI/2016 tentang uang elektronik (electronic money).

Meskipun fitur isi ulang uang elektronik dihentikan sementara Tokopedia, Bukalapak dan Shopee masih bisa mengoperasikan uang elektroniknya sebagai akun escrow.

Akun escrow adalah rekening bersama penampung dana sementara antara penjual dan pembeli, uang elektronik yang disimpan dapat digunakan sebagai alat transaksi di e-commerce masing-masing.

Selain Bukalapak dan Shopee, sejumlah layanan uang elektronik yang dibekukan oleh BI antara lain Tokocash milik Tokopedia dan Paytren milik Yusuf Mansur.

Fitur isi ulang uang elektronik Tokocash dibekukan oleh Bank Indonesia sejak 13 September 2017, sementara Shopeepay dibekukan sejak 18 September 2017, Bukadompet dibekukan sejak 2 Oktober 2017, sementara Paytren dibekukan izinnya sejak 6 Oktober 2017.

Diantara bisnis uang elektronik dari institusi non-bank yang sempat dibekukan salah satunya adalah GrabPay namun dikabarkan GrabPay kini telah menggandeng OVO, aplikasi pembayaran milik Lippo Group yang telah memiliki izin BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper