Bisnis.com, JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri tengah menunggu finalisasi izin produk syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Tugu Mandiri, Donny J. Subakti mengatakan sebelumnya OJK telah menerbitkan izin produk syariah untuk asuransi jiwa yang dirilisnya.
"Tahun ini kami berharap segera turun izin syariah. Sudah di OJK, tinggal turun saja," kata Donny di Jakarta, Rabu (28/3/2018) malam.
Meski telah memasarkan produk syariah, Donny mengatakan belum akan melakukan spin off atau pemisahan unit susaha syariah dalam waktu dekat. Menurutnya, upaya spin off harus dipersiapkan dengan matang tanpa perlu diketahui publik.
"Baru jalan kok sudah mikir spin off, ya nanti saja masih panjang juga (tenggat waktu yang ditentukan), santai aja," imbuhnya.
Sebelumya diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016 mengamanatkan unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi segera melakukan pemisahan atau spin off menjadi entitas sendiri.
BerdasarkanUndang-Undang No.40/2014 tentang perasuransian, spin off UUS paling lambat harus dilakukan pada 2024, atau 10 tahun sesudah beleid tersebut diterbitkan.
Sementara itu, untuk mendukung penetrasi pasar dan kinerja perseoran, Donny mencanangkan 2018 sebagai tahun transformasi digital di tubuh Tugu Mandiri.
Hal itu seiring dengan peluncuran aplikasi mobile Sistem Informasi Peserta Dana Pensiun (SiPerdana) yang dilakukan bertepatan dengan ulag tahun DPLK Tugu Mandiri ke-25.
Pertengahan tahun ini, Tugu Mandiri akan kembali menghadirkan aplikasi mobile bertajuk Tugu Mandiri Insurtech, abgi nasabah asuransi jiwa.