Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah Anggota Komisi XI, yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan dan Perbankan mencecar jajaran Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Jajaran direksi bank berkode saham BBTN tersebut dicecar pertanyaan dari Komisi XI pada saat pembahasan kasus pembobolan dana nasabah dengan modus pembukaan bilyet deposito yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kami akui bahwa BTN ada beberapa kejadian terkait pembobolan dana nasabah oleh pihak tidak bertanggung jawab. Terkait ini kami sudah melaporkan kepada regulator yakni OJK dan juga pada pihak berwajib berkaitan perkara pidana dan perdata," ujar Direktur Utama BTN Maryono di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Senin, (23/4/2018).
Maryono menjelaskan bahwa penyelesaian kasus yang berjalan sejak 2016 tersebut sebagian sudah diputus pengadilan, yakni Pengadilan Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, dua pelaku sudah dikenakan sanksi pidana, dan sedangkan sisanya masih dalam proses.
Adapun total dana nasabah yang dibobol mencapai Rp 240 miliar yang menyangkut empat orang korban nasabah BTN. "Ada pelaku yang mengaku sebagai pegawai BTN dan menawarkan produk-produk ke korban dengan membawa beberapa formulir, hingga kemudian korban setuju dengan tawaran itu lalu mengisi formulir tersebut," ujarnya.
Pelaku bersama komplotannya kemudian ambil formulir yang sudah diisi korban itu. Pelaku kemudian membuka rekening giro operasional atas nama korban dengan spesimen korban versi pelaku, karena spesimen ini tidak ditandatangani di kantor BTN tapi dihadapan komplotan pelaku.
Sehingga, lanjut Maryono, pelaku diduga mengubah data data nasabah, spesimen dan membuat bilyet deposito dan menandatangani cek BG dan sebagainya.
Kemudian, korban mentransfer dana ke rekening giro yang sudah dikuasai pelaku dan pelaku membuat dan memberikan bilyet deposito palsu dan pelaku menandatangani cek BG dan menarik dana korban menggunakan cek BG yang dikuasai. "Pelaku membayar bunga deposito itu kepada korban, sehingga bank tidak pernah melakukan pembayaran bunga maupun sebagainya," ujarnya.
Kasus yang terjadi pada 2016 itu akhirnya diketahui pada saat korban hendak mencairkan deposito. Menurutnya, kasus terkuak ketika ada permintaan pencairan deposito atas nama perusahaan korban, padahal di BTN tidak ada deposito atas nama perusahaan korban itu. Kemudian dia tunjukkan kepada BTN kalau korban ada rekening deposito dari BTN dan setelah di cek ternyata itu deposito palsu, buatan pelaku yang dipercaya korban tadi.
"Jadi ada dana korban ditipu orang lain. Kita sudah sesuai SOP. Dana masuk. Dan saat pencairan sudah konfirmasi sesuai spesimen yang ada di BTN," ujar Maryono.
Akan tetapi, beberapa anggota Komisi XI mempertanyakan kasus tersebut dan mencerca direktur BTN kenapa hal itu bisa terjadi. Seperti salah satunya diungkapkan oleh Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Sarmuji.
Sarmuji menilai modus pembobolan ini terlalu konvensional untuk tidak disadari korban. "Tidak masuk akal kalau pemilik dana besar tidak berhati-hati. BTN ungkapan saja kalau ada fraud di internal," ujarnya.
Begitu pun dengan anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo. Hal senada juga disampaikan Indah Kurnia Anggota Fraksi PDIP. "Masak ada dana segini besar masuk BTN tidak didampingi seorang pun officer dari BTN. Masak ada nasabah dengan dana besar ini tidak dirawat dengan baik," ujarnya.
BTN menjelaskan, kasus ini tidak aneh karena pelaku yang bersangkutan sudah berpengalaman dan belakangan diketahui sudah pernah dipidana karena kasus yang sama. Kemudian keluar dari penjara dan pelaku kembali melancarkan aksinya.
Pelaku mendapat kepercayaan korban dengan membawa kepala kantor kas BTN dan selanjutnya membuka rekening deposito dan mempercayakan pembayaran bunga dan sebagainya kepada pelaku.
"Jadi kami sama-sama ditipu," kata Direktur Utama BTN Maryono. Namun demikian, BTN mengaku atas kejadian tersebut sudah melakukan perbaikan secara internal perseroan.
"Kami juga sudah lakukan perbaikan di sistem kami. Karena seperti kasus ini terjadi dikantor kas, maka kami sudah melarang kantor kas untuk melakukannya sales dan kantor kas hanya services. Kemudian fraud ini kami juga antisipasi ke depan, misalnya dari sistem audit yang semula di kantor pusat, nanti kami per wilayah ada auditor auditor," tegasnya.
DPR Kembali Ungkit Kasus Pembobolan Dana Nasabah BTN Rp240 Miliar
Sejumlah Anggota Komisi XI, yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan dan Perbankan mencecar jajaran Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Puput Ady Sukarno
Editor : Hendri Tri Widi Asworo
Topik
Konten Premium