Bisnis.com, JAKARTA -- Relaksasi rasio nilai kredit terhadap agunan (loan to value/LTV) kredit properti harus mempertimbangkan calon pembeli yang mencari rumah pertama.
Pengamat Perbankan, Paul Sutaryono mengatakan relaksasi LTV sudah sepatutnya memberikan prioritas bagi nasabah rumah perdana dan untuk rumah di bawah 70 meter persegi.
"Mengapa? Karena justru debitur inilah yang paling membutuhkan rumah tetapi daya belinya rendah," katanya kepada Bisnis, Kamis (28/6/2018).
Debitur jenis itu, kata Paul, akan menjadikan properti sebagai rumah tinggal dan bukan sebagai investasi. Menurutnya, relaksasi LTV sebelum-sebumnya sebagian besar ditujukan untuk rumah 70 meter persegi. "Debitur dengan income rules itu kemungkinan besar membeli rumah untuk investasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, relaksasi aturan loan to value (LTV) akan mendorong kredit perumahan bagi first time buyer.
Dia menerangkan, permintaan sektor perumahan mengalami peningkatan khususnya di kelompok pembeli pertama yang berusia 36 tahun – 45 tahun, baik untuk pemilikan apartemen dan rumah tapak.
Perubahan aturan tersebut akan diumumkan usai Rapat Dewan Gubernur pada 27-28 Juni 2018. Namun dalam dua hari ini BI akan melakukan pembahasan lebih rinci terkait relaksasi tersebut.