Bisnis.com, JEMBER — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mengembangkan Bank Wakaf Mikro sebagai strategi untuk memperluas akses jasa keuangan kepada masyarakat kecil dengan melibatkan tokoh-tokoh agama serta institusi pendidikan berbasis religi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, saat ini ada 40 Bank Wakaf Mikro yang telah beroperasi. Sementara itu, jumlah nasabah yang terdaftar saat ini telah mencapai sekitar 6.000 jiwa.
Dia mengharapkan kehadiran Bank Wakaf Mikro dapat mempermudah dan memperluas akses masyarakat kecil terhadap lembaga jasa keuangan. Menurutnya, program tersebut memiliki persyaratan yang jauh lebih mudah untuk dipenuhi pelaku usaha mikro.
“Sampai kapanpun masyarakat kecil ini tidak akan kena akses sektor keuangan, dan itu sudah terbukti [berlangsung] puluhan tahun. Boro-boro datang ke bank, mengetuk pintunya saja tidak berani,” katanya di Pondok Pesantren Al-Azhar Sumbersari, Jember, Selasa (28/8).
Menurutnya, selama ini masyarakat kecil sulit mengakses lembaga jasa keuangan karena persoalan kelengkapan data dan perizinan usaha. Masyarakat kecil biasanya mendirikan usaha tanpa izin dan tidak memiliki pembukuan yang baik.
Dia mengatakan, masyarakat kecil bisa mendapatkan pembiayaan hingga Rp3 juta, angka yang menurutnya sudah cukup besar untuk masyarakat kecil membuka atau mengembangkan usahanya. Dari segi bagi hasil juga diyakini tidak akan memberatkan nasabah karena hanya dikenakan rate sebesar 3%.
Baca Juga
Wimboh mengatakan, akan terus mengembangkan Bank Wakaf Mikro ke berbagai daerah lain di Indonesia. Namun, dia mengatakan bahwa persebaran program tersebut saat ini masih lebih berfokus di pulau Jawa yang memiliki populasi paling besar.
“Kami sudah satu di Makassar, ada di Balikpapan, ada di Padang, kami juga akan buka di Papua, akan ada juga di Sumatra Utara. Kalau paling banyak di Jawa karena penduduknya paling banyak di Jawa. Tapi bukan berarti dedicated untuk Jawa saja,” katanya.
Untuk mengembangkan Bank Wakaf Mikro, menurutnya tidak mudah karena perlu waktu yang cukup panjang untuk melakukan pembinaan terhadap nasabah. Pembinaan dilakukan untuk menentukan besaran dan jenis pembiayaan yang akan diberikan sesuai dengan usaha yang dilakoni nasabah.