Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tetapkan Kebijakan Perlakuan Khusus Nasabah IKNB Terdampak Bencana Palu

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap nasabah perusahaan pembiayaan yang terkena dampak bencana gempa bumi dan tsunami di Palu dan sekitarnya.

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap nasabah perusahaan pembiayaan yang terkena dampak bencana gempa bumi dan tsunami di Palu dan sekitarnya.

OJK juga mendorong multifinance untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa 9 Oktober 2018 di Bali, yang bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, perusahaan pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur berupa tiga hal.

"Rescheduling pembayaran angsuran, penyesuaian biaya administratif, dan atau penyesuaian denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran," kata Anto dalam keterangan tertulis, Rabu (10/10/2018).

Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.

Bagi Perusahaan Perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung atau pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat bencana. Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan, jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.

"OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan," lanjutnya.

Selain itu, perlakuan khusus juga diimbau diberikan pada kredit dan pembiayaan syariah perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam Sulawesi Tengah.

Perlakuan khusus diberikan untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data sementara yang diterima OJK, terdapat 13.233 debitur di enam cabang Bank Umum Konvensional yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp1,6 triliun. Sementara data dari BPD Sulteng, cabang bank umum, BPR dan perusahaan IKNB masih dalam proses pengumpulan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper