Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENERTIBAN AGEN DAN PIALANG ASURANSI: Awal 2019, OJK Panggil Lagi Entitas Tak Terdaftar

Bisnis.com, JAKARTA - Pada awal 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil sejumlah agen yang bertindak sebagai pialang asuransi, setelah dilakukan pemantauan terhadap 14 entitas.

Bisnis.com, JAKARTA - Pada awal 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil sejumlah agen yang bertindak sebagai pialang asuransi, setelah dilakukan pemantauan terhadap 14 entitas.

Langkah ini sejalan dengan upaya OJK yang tengah menertibkan perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan keperantaraan atau pemasaran produk asuransi tetapi belum terdaftar atau belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B. Nuraini menjelaskan, setelah dilakukan pemantauan terhadap 14 entitas, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah entitas tersebut. Namun, hanya 3 entitas yang merespon pemanggilan ini.

Sementara itu, 2 dari 14 entitas tersebut telah terdaftar sebagai agen di OJK. Keduanya yakni PT Inti Sinergi Pratama dan PT Tegar Mandiri Bersaudara.

"Dari 14 yang dipanggil, baru 3 yang respon, dan 2 sudah terdaftar," katanya dikutip Bisnis.com, Rabu (2/1/2019).

Anggar mengatakan, OJK akan kembali melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan keperantaraan atau pemasaran produk asuransi tetapi belum terdaftar atau berizin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan pada awal tahun ini.

Pihaknya juga akan meminta Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia untuk turut membantu melakukan monitor terhadap kegiatan pemasaran produk yang belum terdaftar. Selain itu, Apparindo diminta melaporkan bukti yang cukup mengenai kegiatan perusahaan perantara yang tidak terdaftar.

"Karena tanpa bukti yang cukup, agak sulit menindak mereka," imbuhnya.

Lebih lanjut, OJK berharap semua pihak terus menyuarakan agar perusahaan perantara yang belum terdaftar atau berizin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar segera mendaftar. Di samping itu, ketentuan seputar kegiatan keperantaraan atau pemasaran produk asuransi bakal disosialisasikan lebih luas agar perusahaan pialang mengetahuinya.

"Ternyata beberapa dari mereka tidak tahu syarat dan ketentuannya," katanya.

Berdasarkan data statistik OJK tentang IKNB, aset pialang asuransi dan reasuransi per Oktober 2018 sebesar Rp8,98 triliun atau tumbuh 8,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp8,26 triliun. Adapun jumlah pelaku pialang asuransi sebanyak 166 entitas dan pialang reasuransi sebanyak 43 entitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper