Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta BPJS Kesehatan akan Dikenai Urun Bayar. Rinciannya sedang Dimatangkan

Peserta BPJS Kesehatan akan dibebani urun biaya, namum  ketentuan urun biaya yang termuat dalam Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 belum berlaku, karena masih dimatangkan mengenai jenis-jenis layanan yang dikenai urun bayar tersebut.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Peserta BPJS Kesehatan akan dibebani urun biaya, namum  ketentuan urun biaya yang termuat dalam Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 belum berlaku, karena masih dimatangkan mengenai jenis-jenis layanan yang dikenai urun bayar tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan Permenkes tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu sebenarnya ditujukan untuk menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Kebijakan itu belum dijalankan lantaran jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam program JKN tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya,” ungkapnya di sela-sela Diskusi Media di BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).

Iqbal menjelaskan penetapan jenis-jenis pelayanan kesehatan itu juga akan dilakukan berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan.

Menurutnya, usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Selanjutnya Kementerian Kesehatan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi,” ucap Iqbal.

Berdasarkan Permenkes No. 51/2018, urun biaya adalah tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.

Namun, urun biaya ini dikecualikan bagi peserta penerima bantuan iuran atau PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Nantinya, urun biaya ini dibayarkan oleh peserta kepada faskes setelah pelayanan kesehatan diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper