Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia tengah memproses izin operasional produk pembayaran berbasis kode QR, LinkAja, milik perusahaan pelat merah yang akan dirilis pada Maret 2019.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengatakan, saat ini izin operasi yang diajukan untuk LinkAja ada dua, yakni sebagai sistem pembayaran uang elektronik dan layanan keuangan digital atau LKD.
Dia menyampaikan, kedua izin operasional tersebut dimasukkan oleh Kementerian BUMN sejak Oktober 2018 lalu. Namun, menurutnya, hingga hari ini penyelesaian izin belum bisa dipastikan waktunya.
“Sepertinya akan secepatnya selesai, tentu nanti kami akan ikut merilis. Izin operasi tentu bertahap, sekarang ada dua untuk uang elektronik dan LKD,” katanya, Rabu (13/2/2019).
Onny mengemukakan, saat ini BI masih mengkaji izin yang diajukan. Menurutnya, ada tiga tahap dalam mengkajian, yakni pemeriksaan kelengkapan dokumen, penelitian dokumen, dan penelitian onsite.
“Hal itu berarti tes infrastrukturnya sudah siap, tetapi belum untuk melayani, selanjutnya kalau sudah bisa tinggal operasi,” tuturnya.
Apabila dari kajian itu ditemukan hal yang belum memenuhi syarat, perusahaan BUMN tersebut harus melengkapi persyaratan.
Selanjutnya, Onny memastikan, jika pihak swasta juga ingin melakukan kolaborasi untuk menghasilkan produk digital, ruang masih terbuka lebar.
“Silakan kalau swasta juga mau patungan yang penting sesuai dan memenuhi persyaratan. Sebab sudah ada aturannya, BI tidak boleh pilih-pilih sama semuanya siapa yang penuhi syarat dengan lebih cepat boleh saja,” ujarnya.
LinkAja bakal menjadi pesaing Go-Pay dan OVO, produk transaksi pembayaran berbasis kode QR. LinkAja melibatkan bank pelat merah dan perusahaan BUMN lainnya. Produk kode QR yang sudah dirilis oleh BUMN akan digabungkan dengan LinkAja.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebelumnya secara resmi mengumumkan pada seluruh nasabah pengguna produk digital yap! dan UnikQu untuk beralih pada LinkAja per 1 Maret 2019.
Artinya, setelah tanggal tersebut dua produk itu tidak dapat dinikmati nasabah BNI, melainkan bergabung dengan LinkAja.
Pemberitahuan tersebut dilakukan perseroan melalui layanan pesan singkat dan email seluruh nasabah yang sekaligus mencantumkan tautan yang akan memberi gambaran secara umum tentang produk LinkAja.