Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simasnet Sambut Baik Kewajiban Fintech P2P Lending Bekerja Sama Asuransi

PT Asuransi Simas Insurtech (Simasnet) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewajibkan perusahaan teknologi finansial peer-to-peer ( fintech P2P) lending bekerja sama dengan asuransi sebagai syarat mendapatkan perizinan.
Presiden Direktur PT Asuransi Simas Net Teguh Aria Djana (kiri) bersama Direktur Utama PT Telesindo Shop Hengky Setiawan (tengah) berbincang usai peresmian PT Asuransi Simas Net di Jakarta, belum lama ini. PT Asuransi Simas Net didukung teknologi informasi dan sistem Customer Relationship Management (CRM) yang memudahkan konsumen mendaftarkan diri secara online melalui situs www.asuransisimasnet.com./ANTARA
Presiden Direktur PT Asuransi Simas Net Teguh Aria Djana (kiri) bersama Direktur Utama PT Telesindo Shop Hengky Setiawan (tengah) berbincang usai peresmian PT Asuransi Simas Net di Jakarta, belum lama ini. PT Asuransi Simas Net didukung teknologi informasi dan sistem Customer Relationship Management (CRM) yang memudahkan konsumen mendaftarkan diri secara online melalui situs www.asuransisimasnet.com./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Simas Insurtech (Simasnet) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewajibkan perusahaan teknologi finansial peer-to-peer ( fintech P2P) lending bekerja sama dengan asuransi sebagai syarat mendapatkan perizinan.

Hal tersebut disampaikan CEO Asuransi Simas Insurtech Teguh Aria Djana kepada Bisnis, Senin (18/03/2019). Dia menjelaskan, dengan adanya kebijakan baru tersebut, Simasnet siap bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan fintech.

Menurut Teguh, saat ini perusahaannya telah bekerja sama dengan lebih dari 20 perusahaan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko. Berlakunya kebijakan baru menurut dia mendorong Simasnet untuk aktif melakukan diskusi dengan perusahaan-perusahaan fintech lain untuk meningkatkan kerja sama.

"Sejak adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 khususnya pada Bab V Pasal 21 mengenai keharusan dilakukannya mitigasi risiko, kami mulai berinisiatif untuk mengembangkan produk asuransi kredit khusus untuk fintech lending," ujar Teguh, kepada Bisnis.

Teguh menjelaskan, perusahaannya menentukan nilai penjaminan sesuai regulasi yakni maksimal Rp2 miliar dengan tenor maksimal 24 bulan. Adapun, sebelumnya Simasnet melakukan penambahan modal usaha menjadi Rp250 miliar sebagai salah satu persyaratan untuk memasarkan produk asuransi kredit.

Dia menilai asuransi kredit untuk fintech memiliki peluang pertumbuhan cukup baik pada tahun ini seiring terus bermunculannya P2P lending yang membutuhkan perlindungan asuransi kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper