Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (Bank Banten) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten (Bapenda) dalam penyediaan layanan pembayaran pajak secara nontunai.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, yakni Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari, Direktur Lalu Lintas Polda Banten Wibowo dan Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Haryo Pamungkas.
“Semoga Bank Banten sebagai bank milik masyarakat Banten selalu menjadi mitra terpercaya dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Banten dan stakeholder lainnya,” ujar Fahmi lewat keterangan resmi, Jumat (10/5/2019).
Kerja sama yang terjalin berupa pengembangan integrated payment system guna meningkatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Para wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB Tahunan, SWDKLLJ Tahunan dan Pengesahan STNK Tahunan melalui Payment Point Online Bank (PPOB) seperti FastPay, toko retail Indomaret & Alfamart, uang elektornik (OVO) dan mitra bank serta kanal pembayaran lainnya.
Untuk menunjang program e-Samsat, pembayaran pajak dapat dilakukan secara nontunai. Kanal yang bisa digunakan antara lain lewat kartu ATM Bank Banten dan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang tersedia di UPT Samsat maupun di gerai-gerai Samsat di Wilayah Banten.
Hingga April 2019, Bank Banten telah memiliki 26 Kantor Cabang, 12 Kantor Cabang Pembantu, 4 Kantor Kas, 11 Payment Point, 149 ATM, dan 5 Smartvan yang melayani nasabah di wilayah Banten dan kota-kota besar di seluruh Indonesia.