Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Korea Buyback Saham Minoritas AGRS dan NAGA, Berikut Perincian Harganya

Industrial Bank of Korea (IBK) menawarkan pembelian kembali (buyback) saham minoritas PT Bank Agris Tbk. (AGRS) dan PT Bank Mitraniaga Tbk. (NAGA).
Karyawan melintas di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Industrial Bank of Korea (IBK) menawarkan pembelian kembali (buyback) saham minoritas PT Bank Agris Tbk. (AGRS) dan PT Bank Mitraniaga Tbk. (NAGA).

Mengutip keterbukaan informasi, Selasa (28/5/2019), batas waktu bagi para pemegang saham minoritas AGRS dan NAGA untuk mengajukan pembelian kembali saham mereka adalah 31 Mei 2019 hingga 14 Juni 2019.

Masing-masing pemegang saham Agris diberikan kesempatan untuk meminta saham mereka dibeli dengan harga Rp327 per saham. Harga tersebut merupakan pembulatan rata-rata penutupan perdagangan 90 hari kalender sebelum pengumuman ringkasan Rancangan Penggabungan.

Mitraniaga atau pembeli siaga awalnya hendak membeli saham minoritas pada harga Rp267. Namun dengan ada perkembangan diskusi dengan pemegang saham minoritas, perusahaan akan membeli saham mereka di atas rata-rata harga penuntupan dan penentuan nilai wajar, atau senilai Rp409 per saham.

Penawaran pembelian kembali saham itu merupakan tindak lanjut terkait rencana pengabungan kedua bank oleh pemegang saham pengendali yakni IBK. Hal tersebut akan dilakukan dengan ketentuan pertama, yaitu nilai aset bersih perusahaan tidak akan lebih rendah dari modal yang dikeluarkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. Kedua, total nilai nominal saham yang dibeli kembali tidak melebihi 10% dari modal yang ditempatkan di perseroan.

Para pemegang saham Agris dan Mitraniaga telah menunjuk IBK sebagai pemegang saham pengendali dari kedua belah pihak untuk menjadi pembeli siaga setiap saham minoritas yang tidak dibeli oleh Agris dan Mitraniaga. Proses penyelesaiannya harus memperhatikan formula sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 30/2017.

Berdasarkan rancangan perjanjian pembelian sisa saham, pengalihan saham pemegang saham bank peserta penggabungan hanya akan dilakukan apabila persyaratan yang ditentukan di dalamnya telah terpenuhi. Syarat-syarat yang dimaksud adalah memperoleh persetujuan RUPSLB Bank Peserta Penggabungan, memperoleh pernyataan efektif OJK pasar modal, dan memperoleh persetujuan penggabungan OJK perbankan.

Pemegang saham AGRS dan NAGA yang yang berhak meminta saham mereka untuk dibeli adalah yang tercatat dalam daftar pemegang saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek (BAE) masing-masing perusahaan pada tanggal 8 Mei 2019, atau 1 hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB. Adapun BAE bagi AGRS adalah PT Adimitra Jasa Korpora, sedangkan NAGA PT Ficomindo Buana Registrar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper